Sidang Kasasi Perdana CV Sinar Mutiara Gugat di PTUN Semarang Terhadap Pokja Kebumen

 

Semarang Jawa tengah – (SIN) – Rabu (5/10/2022). sidang kasasi perdana di PTUN Jln abdurahman Saleh no : 89, semarang 50145. dalam persidangan hadir saksi saksi penggugat berinial RKS dan GS selaku saksi penggugat CV sinar mutiara a/n dengan tergugat, unit kerja pengadaan barang /jasa (UKBPJ) kab kebumen 

Terkait dengan lelang tender pengerjaan peningkatan jalan Karanggayam – kebakalan pembuatan peningkatan dengan anggaran (banprof) salah satu saksi berinisial ( rks )sebagai mantan karyawan (di cv sinar mutiara) saksi penggugat.

Persidangan di mulai sekira pukul 10.00 WIB -sampai dengan 12.15 wib.5/10. usai persidangan rks dengan awak media menyampaikan (dikasasi /banding) atas perubahan dari tanggal SPPBJ itu sempat berubah jadwalnya dari tanggal semula 10 mei menjadi tanggal 27 April 2022. dengan pengumuman tersebut menganggap tidak transparan atau tidak sesuai.

Selanjutnya penggugat kasasi ke pengadilan PTUN, karena belum diklarifikasi tapi sudah digugurkan.

Dan karena kita belum dipanggil ke UKPBJ terkait sewa alat, tapi di hasil (evoluensi) kita sudah di nyatakan gugur karena alat jauh di gresik: ucap(R)

sebagai Kabag hukum ibu Ira sekaligus kuasa hukum tergugat bahwa gugatan sidang yg berjalan, karna permasalahan ini sudah di ranah persidangan, tentu saja kita akan mengikuti saja proses proses yg ada.

Maksud kami apapun hasilnya tentu kita akan mengikuti ketentuan yg berlaku terang Ira : selaku kuasa hukum tergugat.

Dari tim kuasa hukum penggugat ya mewakili PTUN semarang menambahkan, kita membawa saksi saksi untuk menguatkan prosedur yang di syaratkan.

Untuk selanjutnya silahkan hubungi pak gema damayanto atau pak Sarif agar di jelaskan secara rinci silahkan lewat telpon saja, sebab belio yang memegang catatan segala macam : tambahnya.

Dari hasil persidangan hari ini dengan menghadirkan saksi saksi penggugat sidang di tunda pada hari Rabu tgl 12 Oktober 2022, pukul 10.00 wib, dan pemanggilan resmi dari pengadilan tinggi (PTUN) pada saksi-saksi penggugat.tutupnya.

 

(Tur Hartoto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *