Lampung Tengah – (SIN) – Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, kembali mendapat catatan dan menorehkan tinta merah serta sorotan maupun pertanyaan bagi masyarakat.
Pasalnya Tanah Bengkok yang merupakan aset negara di Kampung Notoharjo, kini telah diporak porandakan dan dijarah serta dieksploitasi secara Ilegal diduga oleh Oknum Kepala Kampung Notoharjo beserta komplotannya.
Hal ini pun semakin menjadi pertanyaan publik, apalagi Polres Lampung Tengah terkesan tutup mata dan membiarkan aktifitas ini.
Parah bang, di notoharjo, tanah bengkok dikeruk dan dijual. Mirisnya lagi, pembelinya itu kontraktor Pekerjaan Pemerintah. Kok bisa gini ya bang? Kok Polres Lampung Tengah Diam, apa jangan-jangan Polres Lampung Tengah ada main ya bang, sehingga mendiamkan saja aktifitas ini. Ujar DN kepada jejaring media ini
Masih dikatakan oleh Warga Lampung Tengah ini bahwa ada peran Bambang, sang Kepala Kampung notoharjo dalam aktifitas ini.
Ini kabarnya ada peran Pak Bambang, kakam Notoharjo.
Apapun alasannya bang, ini aktifitas penambangan ilegal. Saya masih inget betul, beberapa waktu yang lalu, di Lampung Tengah, ada orang ngeruk sawah dia sendiri buat diratakan dekgan alasan cetak sawah aj ditangkap Polda Lampung. Ditangkap dan diproses hukum alasannya Dia lakukan pengerukan dan penjualan tanpa legalitas yang jelas. Apalagi ini, tanah negara lho.
Barang siapa mengambil keuntungan Pribadi dengan memanfaatkan aset negara bahkan merugikan apa gak termasuk korupsi bang Tambahnya kesal
Warga Lampung tengah ini pun meminta agar APH Polres Lampung Tengah bisa bergerak, mengungkap dan menangkap para pelaku ini.
Harapan kami, agar Polres Lampung Tengah bisa Tegak lurus terhadap Hukum, ungkap dan Tangkap para pelaku. Jangan tebang pilih, kecuali kalian ada terima koordinasi. Pungkas DN
Sementara Bambang, Kakam Notoharjo saat dikonfirmasi jejaring media ini tak membantah bahkan menyebut bahwa yang menjual tanah tersebut adalah pemilik alat berat.
Itu tanah Kampung, Mohon maaf saya Tak menjual tanah urug, Itu dari Pihak Alat berat mas. Kami cuma terima Rp 10.000 Rupiah untuk Kampung. Ujar Bambang.
Regulasi Tambang di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan menentang keras aktivitas ilegal apapun
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sedangkan disisi penegakan hukum, jejaring media ini pun masih berupaya melakukan konfirmasi dan tanggapan kepada Polres Lampung Tengah, namun sayang hingga berita tayang tidak ada tanggapan apapun dari Polres Lampung Tengah.
(Red)





