Terkait UP3 Tanimbar: Jangan Giring Opini Menyesatkan! Ini Penegasan Kabag Hukum Setda KKT “Ricky Malingorar”

Kepulauan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Polemik pembayaran Hutang Pihak Ketiga yang kembali digoreng di ruang publik akhirnya ditepis tegas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemkab menegaskan putusan pengadilan dihormati, tetapi uang daerah tidak boleh dibayarkan berdasarkan tafsir liar dan tekanan opini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngorar, S.H., M.H. menegaskan, bahwa Pemda tidak pernah menghindar dari kewajiban hukum. Namun ia mengingatkan, menghormati putusan pengadilan bukan berarti membayar semua klaim pihak ketiga tanpa dasar amar putusan yang jelas.

“Putusan inkracht itu wajib dihormati. Tapi tidak semua putusan otomatis memerintahkan pembayaran. Kalau amar putusan tidak secara tegas menyebut kewajiban membayar, lalu Pemda tetap mengeluarkan uang daerah, itu justru pelanggaran hukum,” tegas Malisngorar kepada wartawan di Saumlaki, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, narasi yang menggiring seolah-olah Pemda membangkang hukum adalah menyesatkan dan berbahaya. Pasalnya, keuangan daerah bukan dana bebas, melainkan uang publik yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan pidana.

“Kalau Pemda membayar tanpa perintah eksplisit dalam amar putusan, itu bisa menjadi pintu masuk masalah hukum baru. Yang disalahkan nanti siapa? Pemerintah daerah,” ujarnya tajam.

Malisngorar mengungkapkan, dalam menyikapi utang pihak ketiga khususnya yang diklaim bersumber dari pekerjaan reklamasi penimbunan Pasar Omele S-6 Pemda tidak bertindak gegabah. Pemerintah secara resmi telah meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memastikan setiap langkah sesuai koridor hukum.

Tak berhenti di situ, Pemda juga berpegang pada hasil audiensi dan kesepakatan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang menekankan pentingnya kehati-hatian, mekanisme penganggaran yang sah, serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Bahkan, lanjut Malisngorar, dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 April 2024, ditegaskan bahwa KPK tidak mengintervensi putusan pengadilan, namun mendorong agar setiap kewajiban hukum dijalankan tanpa melabrak aturan pengelolaan keuangan negara.

“Pesannya jelas: jalankan putusan, tapi jangan menabrak regulasi. Jangan sampai dalih patuh hukum justru membuka ruang pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat amar putusan yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran, Pemda pasti melaksanakan, namun melalui mekanisme penganggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Pemda tidak anti bayar. Tapi Pemda sangat anti pelanggaran hukum. Jangan membalik logika seolah kehati-hatian adalah pembangkangan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Malisngorar mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring opini publik dengan informasi setengah benar yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak prinsip supremasi hukum.

“Kalau mau bicara hukum, bicaralah berdasarkan dokumen resmi dan amar putusan, bukan asumsi dan tekanan opini. Supremasi hukum harus dijaga, bukan diperalat,” tandasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi publik serta memastikan setiap kebijakan keuangan daerah dijalankan secara patuh hukum, profesional, dan bertanggung jawab.

(DO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *