100 Kelompok Tani Dapatkan Akta Notaris Diserahkan Langsung Bupati Nias Barat 

 

Nias Barat Sumut – (SIN) – Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan petani, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyerahkan Akta Notaris secara gratis kepada 100 kelompok Tani di Kabupaten Nias Barat.

Penyerahan Akta Notaris tersebut dilaksanakan oleh Bupati Barat Khenoki Waruwu bersama Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH, M.M, didampingi staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan para Kepala OPD, di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Lahomi Senin (13/02/2023).

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya mengatakan, penyerahan Akta Notaris kepada 100 kelompok tani secara gratis, merupakan wujud perhatian dari kepedulian pemerintah daerah dalam penguatan kelembagaan petani yang berbadan hukum melalui pembuatan akta notaris.

Kegiatan ini untuk membantu masyarakat petani sebagai anggota kelompok tani yang belum berbadan hukum sehingga kelompok tani tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,”terang Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu.

Lanjut Bupati Nias Barat mengatakan bahwa, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 298 ayat (4) dan (5), pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial, diberikan kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Dengan adanya aktif notaris kelompok tani, maka kelompok tani telah sesuai peraturan perundang-undangan dan persyaratan dalam mendapatkan bantuan/hibah dari berbagai pihak,”ucap Khenoki Waruwu.

Dengan adanya legalitas kelompok tani, para petani dan anggota kelompok lebih giat dalam melaksanakan usaha pertanian sehingga perekonomian masyarakat semakin meningkat,”harap Bupati Nias Barat.

Dikutip Press Release Diskominfo Kabupaten Nias Barat

 

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *