350 Rumah Subsidi di Bomaki Diluncurkan: Siapa yang Berhak, Siapa yang Berpotensi Tergeser?

Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai merealisasikan program penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui pembangunan 350 unit rumah subsidi di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Prosesi peletakan batu pertama pembangunan perumahan tersebut berlangsung Jumat, (28/8/2026), dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD KKT Richie Laurens Anggito, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab KKT, serta pihak kontraktor pelaksana CV. Hitirima yang bekerja sama dengan Bank BTN.

Program tersebut menargetkan pembangunan sebanyak 350 unit rumah tipe 36 yang ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Setiap unit rumah dipatok dengan harga Rp185 juta, dengan skema uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen.

Pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Pemkab KKT terhadap program perumahan nasional.

Namun, di tengah dimulainya pembangunan ratusan unit rumah tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses fisik pembangunan. Pertanyaan lain yang ikut mengemuka adalah soal ketepatan sasaran penerima manfaat.

Siapa yang nantinya benar-benar berhak mendapatkan rumah subsidi tersebut? Bagaimana mekanisme pendataan dan verifikasi calon penerima? Dan sejauh mana masyarakat berpenghasilan rendah di Tanimbar mendapat prioritas?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat rumah subsidi merupakan program yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan memastikan proses seleksi calon penerima berlangsung transparan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta tidak membuka ruang bagi mereka yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Di sisi lain, masyarakat yang berada di sekitar kawasan pembangunan juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status lahan, tata ruang, akses jalan, fasilitas umum, serta infrastruktur pendukung lainnya agar pembangunan kawasan hunian baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan jumlah mencapai 350 unit, proyek perumahan di Bomaki berpotensi menjadi salah satu kawasan hunian baru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari berapa banyak rumah yang berhasil dibangun, tetapi juga dari siapa yang menerima, bagaimana prosesnya, dan apakah rumah tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemkab KKT bersama pihak pengembang dan Bank BTN diharapkan dapat membuka informasi mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan, kuota penerima, serta proses verifikasi calon penghuni kepada publik.

Sebab, ketika program perumahan subsidi menggunakan skema dukungan pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka transparansi dan ketepatan sasaran menjadi bagian penting dari keberhasilan program tersebut.

(DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *