Way Kanan Lampung – (SIN) – Disinyalir Kepala Puskesmas Banjit sengaja kibarkan bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, dan masih dibiarkan berkibar di halaman Puskesmas Banjit. Melihat kondisi bagian dari warna bendera merah putih tersebut sudah memudar dan terlihat sudah robek.
Kami tim media, prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi robek lusuh dan kusam masih saja berkibar, dihalaman Puskesmas Banjit ,Senin (13/2/2023)
Disinyalir dalam hal ini, kepala puskesmas. Telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Menurut pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Atas pemandangan bendera merah putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di halman puskesmas Banjit. Saya sebagai warga masyarakat sedih melihat, kondisi bendera ini bang kata salah satu warga yang mau berobat di Puskesmas tersebut.
Saat media ini meminta tanggapan soal bendera tersebut menyatakan, kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut,” Ujarnya.
Seharusnya pihak puskesmas maupun kepala puskesmas nya lebih memperhatikan bendera merah putih tersebut. Jangan sampai robek dan kusam seperti ini dan masih terpasang. Jangan – jangan bendera merah putih ini tidak pernah diturunkan. Sehingga sampai robek dan kusam seperti itu dibiarkan,” Ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepala puskesmas pak rojes Wiliam. sedang rapat di dalam ruanggan. Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa dikonfirmasi. kepada dinas kesehatan kabupaten Way Kanan agar dapat memanggil Kepala Puskesmas dan menegur nya, agar hal serupa tidak terulang kembali di bumi Ramik Ragom.
(HERIANSAH)





