MUARADUA – (SIN) – Kesatuan Polisi Sektor (Polsek) Muaradua Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP Pidana.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP-B /07/I/2022/Sumsel/OKUS/Sek Muaradua Tgl.19 Jan 2022 oleh korban Selaku pelapor atas nama Deny Ahmad Rivai Bin Putra Bani (34) Alamat Desa Talang Jawa Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan Pekerjaan PNS.
Unit Reskrim Polsek Muaradua di back up Tim Opsnal Satreskrim dan juga Unit Kamneg yang dipimpin Kanitres IPDA A.Adrian Manaji,SH. dan Kanit Pidum IPDA Toni Aji,SH.,MH telah berhasil menangkap 3 ( tiga ) orang Laki-laki yg merupakan Tersangka.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kanitres IPDA A.Adrian Manaji, SH meceritakan , Pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 01: 00 Wib pada saat korban Deni Ahmad Rivai Bin Putra Bani sesampainya di rumah setelah pulang dari Kota Bogor korban melihat kamar korban sudah berantakan dan melihat pintu belakang dekat kamar mandi sudah rusak dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan Emas 6 (enam) Suku, Jam tangan EXPEDITION, jam tangan APPLE warna Merah, uang tunai 3 Juta Rupiah, Laptop dan Tas Merk ASUS VIVO BOOX Warna Silver, GUITAR HEX AKUSTIK, TV 29 in Merk LG.
Adapun dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.55.000.000,- ( lima Puluh Lima Juta ), atas kejadian tersebut korban melaporkan Kepolsek Muaradua.
Sementara itu Waktu Dan Tempat Di Lakukan Penangkapan yakni Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 18.00 wib di Gedung Kesenian Kecamatan Muaradua Kabuoaten OKU Selatan.
Terkait kronologi penangkapan Tersangka dengan Inisial AK tertangkap di Gedung Kesenian Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan setelah di lakukan penangkapan langsung di lakukan introgasi tehadap Tersangka Ak kemudian tersangka mengakui bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan Sdr An, AS dan Sdr. EEP.
Setelah mendapatkan keterangan dari Tersangka Ak tersebut Tim gabungan langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS di rumah nenek tersangka yang berada di Talang Bandung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka As dan langsung di lakukan introgasi kemudian tersangka As mengakui bahwa barang hasil curian tersebut di simpan Sdr EP di rumah orang tua tersangka yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan
Selanjutnya Tim gabungan langsung menuju Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan pengambilan barang bukti yang di saksikan langsung oleh Kepala Desa Pelawi Sdr. Radi.
Setelah melakukan pengambilan barang bukti Tim gabungan langsung menuju rumah Tersangka Ep akan tetapi pada saat di perjalanan menuju rumah Sdr Ep Tersangka As mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga oleh Tim gabungan langsung di berikan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya Tim gabungan langsung membawa Tersangka Almedi menuju Rumah Sakit Muaradua untuk di lakukan pengobatan setelah di lakukan pengobatan Tim gabungan langsung melakukan penangkapan kembali terhadap Tersangka EP di Kampung Sawah Keluraham Pasar Muaradua Kec. Muaradua OKU Selatan.
Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang Tersangka Tim gabungan langsung membawa 3 ( tiga ) orang tersangka ke Polsek Muaradua Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
(Refki)





