Pemilik Bebek Saung Bantah Tuduhan Ilegal, Soroti Pemberitaan dan Tegaskan Masih Proses Lintas Instansi

Solok – (SIN) – Polemik dugaan pelanggaran yang menyeret rumah makan Bebek Saung kian memanas setelah munculnya sorotan dari LSM LP A1 Sumbar serta pemberitaan di salah satu media daring. Menanggapi hal tersebut, Dasrianto selaku pemilik usaha sekaligus anggota DPRD Kabupaten Solok menyampaikan klarifikasi terbuka dan menegaskan sejumlah poin penting.

Ia menyatakan terbuka terhadap langkah penertiban oleh pemerintah daerah, namun menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang dan cenderung mencampuradukkan persoalan pribadi, usaha, dan jabatan.

“Jangan karena sebagai media, lalu bebas menulis tanpa konfirmasi yang utuh. Kalau informasi itu tidak sesuai fakta, dampaknya sangat merugikan dan tidak mudah untuk diluruskan kembali,” ujar Dasrianto.

Terkait isu tapping box yang menjadi sorotan, ia membantah keras adanya unsur “jahili” sebagaimana disebutkan dalam judul pemberitaan. Menurutnya, penerapan tapping box di tempat usahanya justru merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bebek Saung menjadi salah satu pelopor penerapan tapping box di Kabupaten Solok. Kami menjalankan itu secara terbuka, dengan kontribusi pajak rata-rata sekitar Rp3 juta per bulan, ditambah kewajiban lain seperti retribusi sampah. Jadi tidak ada unsur permainan dalam hal ini,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, tidak seluruh transaksi pelanggan dapat dikenakan sistem tapping box, mengingat kondisi sosial pelanggan yang beragam. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengabaikan kewajiban pajak.bebek saung tidak ambil keuntungan dari pajak yg dipungut.

Selain itu, Dasrianto menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan, di mana menurutnya masih banyak rumah makan lain yang belum diberlakukan sistem serupa.

“Kalau kita lihat di sekitar, bukan hanya Bebek Saung yang ada. Tapi kenapa hanya kami yang dijadikan fokus? Ini yang perlu dipertanyakan secara objektif,” katanya.

Terkait tudingan bangunan ilegal, Dasrianto menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya berdiri di atas tanah bersertifikat yang telah dimiliki sejak belasan tahun lalu. Ia mengakui bahwa belakangan muncul persoalan status kawasan yang dikaitkan dengan kawasan hutan negara, namun menurutnya hal tersebut bukan kasus tunggal.

“Bukan hanya tempat kami, ada ratusan sertifikat di kawasan Arosuka dan sekitarnya yang mengalami hal serupa, termasuk permukiman/ perumahan, lahan pertanian, hingga fasilitas umum. Ini persoalan besar yang sedang berproses dan melibatkan banyak pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian saat ini tengah berjalan lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, dinas kehutanan, hingga Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan instansi pertanahan. Bahkan, menurutnya, telah dilakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat dan menunggu kepastian tata ruang (RTRW) sebagai dasar penyelesaian.

Kita berharap persoalan kawasan hutan negara ini seharusnya disampaikan secara utuh, tidak sepotong-sepotong. Masyarakat butuh kepastian, bukan opini yang menyudutkan secara sepihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasrianto juga menyoroti paradoks dalam polemik yang berkembang. Ia menilai tudingan ilegal menjadi tidak sejalan ketika pemerintah daerah justru menjadikan lokasi usahanya sebagai tempat uji coba tapping box.

“Kalau dianggap ilegal, tentu menjadi kontradiktif ketika dijadikan lokasi program resmi pemerintah. Saya yakin pemerintah daerah tetap rasional dalam menjalankan kebijakan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dasrianto mengajak semua pihak untuk bersikap profesional dan tidak menggiring opini tanpa dasar yang kuat.

“Silakan kritik, tapi harus berbasis fakta dan berimbang. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyerang kehormatan dan usaha seseorang. Kami menolak tuduhan yang melecehkan dan berharap ke depan semua pihak bisa lebih objektif,” tutupnya.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *