Prawoto Dicopot Dari Kepala SDN 1 Wonodadi Kec, Tanjung Sari

 

Lampung Selatan – (SIN) – Kepastian pemberhentian Prawoto setelah media ini mendapat penjelasan dari Pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan rabu (26-01-2022).

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yespi Cory S.H yang diwakili Kabid Dikdas Nurhasanah menjelaskan Prawoto telah diberhentikan sebagai kepala sekolah SDN 1 Wonodadi Kec Tanjung Sari per 26 januari 202

“Iya mas yang bersangkutan sudah diberhentikan per hari ini (26-01-2022), dan kita sudah menunjuk Plt kepala sekola

Terkait dana PIP yang disimpangkan, menurut Nurhasanah yang didampingi Jamaluddin diruang kerjanya, Prawoto sudah membuat perjanjian tertulis dengan Dinas Pendidikan dan siap mengembalikan kepada siswa penerima 

“Dia sudah membuat perjanjian akan mengembalikan bantuan PIP ke siswa penerima pada akhir bulan januari ini. Dan dia juga siap di proses hukum bilamana tidak menepati janjinya” Tambah Nurhasana

Sementara untuk meminimalisir potensi kejadian serupa menurut Nurhasanah, pihak Dinas Pendidikan akan menyurati pihak Bank penyalur PIP agar kedepan orang tua siswa dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui pihak sekolah lag

Kemudian ditambahkan oleh Jamaluddin selaku kasie prestasi ,pihak Dinas Pendidikan juga sudah membuat tim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pihak sekola

“Sebenarnya pihak Dinas sudah membuat tim, baik tim di tingkat Dinas dan tim ditingkat kecamatan. Kita tinggal menunggu tersedianya anggaran untuk itu” jelas Jamaluddi

Sementara Komite Sekolah SDN 1 Wonodadi Supardi, merespon baik langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Selata

Menurut Supardi bantuan PIP yang diselewengkan oleh Prawoto dari data siswa penerima total nya 76 siswa dengan rincian bantuan PIP siswa kelas satu (I) berjumlah 30 orang dan siswa kelas II,III dan kelas IV 46 oran

“Kita akan tunggu niat baik pak Prawoto sampai akhir bulan ini untuk mengembalikan bantuan PIP siswa, tapi kalau beliau mengingkari perjanjiannya, walimurid penerima kemungkinan besar akan menempuh jalur hukum” ucap Supardi.

 

(Sunandar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *