Polres Lampung Tengah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Lampung Tengah – (SIN) – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial  BY (37) warga Terbanggibesar, Lamteng, Senin, (18/1/22).

Tertangkap tersangka tersebut, berdasarkan LP/A/92/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 18 januari 2022.

Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menjelaskan kronologis kejadian, pada hari selasa, tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 11.30 Wib, Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Terbanggibesar.

“Mendapatkan laporan tersebut, saya perintahkan anggota untuk melakukan lidik.Tidak lama kemudian, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu,”jelas AKP. Dwi Atma Yofi

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, kata kasat narkoba, ditemukan 8 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dan 1 buah plastik klip bening ukuran besar.

“Berat total beserta bungkus (4,82 gr),”ujar Kasat.

Sedangkan, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu, 1 buah korek api gas,  dan 1 buah dompet warna coklat ditemukan dilantai kamar depan rumah BY.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(BM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *