Sejumlah 1.753 PPPK Dilantik Dan Diambil Sumpah Oleh Bupati Indramayu.

Kabupaten Indramayu – Jawa Barat -SIN – Bertempat di GOR Singalodra Sindang Indramayu, 08/03/024 Jumat Bupati Indramayu mengambil sumpah dalam acara agenda kegiatan Pengangkatan sekaligus Pelantikan kepada PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebanyak 1.753 pegawai.

“Kedepannya dengan sudah terlaksananya pengangkatan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah bagi para pegawai PPPK ASN nantinya diharapkan,ketika dalam pengabdian kerja dan kinerja di pemerintahan berdasarkan amanah masyarakat Indramayu para pegawai dapat benar-benar mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah.” Tutur Nina Agustina Bupati Indramayu.

Dikatakan lebih lanjut, “Pengangkatan ASN PPPK ini sangat penting karena akan menambahkan formasi super tim yang dimiliki Pemkab Indramayu kedepannya di setiap jenjang formasi seperti tenaga guru, kesehatan dan lainnya sebagai ASN PPPK yang berkredibilitas dan punya tanggungjawab komitmen fakta integritas yang tinggi untuk kemajuan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menyongsong tahun emas Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Papara Nina

Dilanjutkan dengan pesan, Bupati Nina Agustina kepada peserta yang dilantik dan disumpah, “Saudara semuanya harus bisa menerapkan konsep berakhlak dengan nilai inti Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi komitmen amanah selama 5 tahun kedepannya harus mampu berkontribusi bagus pada kerja dan kinerja sesuai harapan bersama,” Tegasnya.

Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu menyampaikan, ” Berdasarkan hasil seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2023 peserta yang lolos sejumlah 1.753 dengan rincian adalah untuk jabatan fungsional guru sebanyak 1.652 fungsional tenaga kesehatan 95 dan jabatan fungsional teknis sebanyak 6 formasi, dan pada kesempatan ini saya menekankan bahwa dengan di sumpahnya dan dilantik saudara saudara itu berarti tanggung jawab saudara saudara harus sudah diberikan sesuai fakta integritas kerja dan kinerja kedepannya.” Pungkas Deden Bonni Koswara.

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar