Ogan Komering Ulu Selatan – (SIN) – Perburuan panjang berakhir. Setelah 8 bulan menjadi buronan, MAS, 30 tahun, Daftar Pencarian Orang DPO kasus pencurian dengan kekerasan curas yang menewaskan korban, akhirnya diciduk.
Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, Minggu 21/6/2026 dini hari. Buronan lintas provinsi, tetap tak punya tempat aman.
Aksi keji itu terjadi Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan.
Korban M, 66 tahun, petani, menjadi target. MAS tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekan berinisial A yang kini masih buron dan masuk DPO. Polisi terus memburu A.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan menegaskan komitmen Polri.
> “Penangkapan ini bukti kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan. 8 bulan kami telusuri, akhirnya MAS kami amankan di Lampung Utara berkat sinergi Tekab 308. Ini pesan jelas: pelaku kejahatan, apalagi yang merenggut nyawa, tidak akan lolos dari hukum,” tegasnya.
Saat ini MAS sudah mendekam di Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan. Ia terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi DPO A. Segera lapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaannya.
(Tim)






