Terkait Pemberitaan, Kades Sumbersari Berikan Tanggapan

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat – (SIN) – Pemberitaan Media Cetak dan Online Suara Investigasi News (SIN) beberapa waktu yang lalu, dengan judul (DIDUGA PANITIA PTSL DESA SUMBERSARI LAKUKAN PUNGLI) Kades Sumbersari Berikan Tanggapan melalui Pesan WhatsApp.

Melalui pesan WhatsApp dengan nomor, 0812 9726 XXXX, Ibu Kades Sumbersari Nurpadilah sampaikan tanggapan terkait pemberitaan diatas, ” Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh

1. Sy ibu bukan bapak

2. Klo bikin berita yg jelas sebutkan oknumnya siapa klo emang berita yg anda keluarkan bener terjadi. Cz sy tidak senang nama sy d bawa2 yg menurut anda sy dapet 100rb. Klo memang bener sy Nerima uang itu mana buktinya dan sebutkan siapa oknumnya cz sy sendiri yg akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

3. Jgn suka bikin berita yg selalu berlindung dibalik kata diduga cz klo bener terjadi sekalian ajj tuduh jgn segala diduga2″, pungkasnya.

“Klo berita anda tidak benar, sy akan laporkan anda atas pencemaran nama baik sy.

Silahkan lampirkan jika ada bukti tertulis atau audio.

Jgn sampai bikin berita cuma asumsi tanpa barbuk.

Jgn sampai bikin berita cuma asumsi tanpa barbuk.

Rasa2nya anda belum pernah turun ke lapangan cz sy perempuan sj anda tidak tau”. Tutup bukades.

Terkait isi berita beberapa waktu lalu adalah, Pasalnya,dari nara sumber terpercaya warga masyarakat Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang namanya tidak mau dikorankan kepada awak media SIN.COM mengatakan dikediamannya,09/03/24.” Salah satu aparat pemerintahan desa meminta biyaya pembuatan sertifikat sebesar Rp. 800 ribu kepada kami warga masyarakat dengan Salah satu rincian diantaranya Rp. 100.000 untuk kades (Kepala Desa) tandatangan pak’ yang 700 ribu guna kelengkapan administrasi kekurangan dari warga untuk proses syarat pembuatan sertifikat Ptsl nya,”Jelas sumber senada keberatan.

Dikaji dan mendasari program Ptsl berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasonal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Nomor: 25 /SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A.Tahun 2017.Nomor: 34 Tahun 2017

Pada butir ke Tiga ( 12-3 dan 4 ). Menteri Dalam Negeri dengan uraian penekanannya terhadap Pemerintahan Daerah soal Program PTSL. Butir ke empat tentang pembiyayan kegiatan penyiapan dokumen,seterusnya Butir ke Lima tentang pembiyayan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana di maksud Diktum ke SATU angka 2 berupa pembiyayan patok batas 3 buah, dan pengadaan materai 1 buah, sebagaimana dimaksud dalam pengesahaan surat pernyataan,seterusnya Butir Ke enam tentang pembiyayan operasional petugas Kelurahan/Desa. Sebagaimana dimaksud Diktum ke SATU angka 3 ayat (1, 2 dan 3) jelas terurai, seterusnya Butir ke Tujuh tentang besaran biaya yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada Diktum ke SATU, Diktum ke EMPAT, Diktum ke LIMA dan Diktum ke ENAM terbagi atas, 1-2-3-4 dan 5. Katagori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150.000.00.

(TIM-SIN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45 Komentar