Bondowoso – (SIN) – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Dewi Sartika, beralamat di Pemandian Tasnan, Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, kini menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan kuat adanya manipulasi jumlah peserta didik untuk membesarkan pencairan anggaran, dengan Hoszaimah, selaku Ketua PKBM Dewi Sartika, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima, rincian pelaporan peserta didik dan perhitungan anggaran yang diajukan adalah sebagai berikut:
– Paket A: 2 murid × Rp1.300.000 = Rp2.600.000
– Paket B: 114 murid × Rp1.500.000 = Rp171.000.000
– Paket C: 149 murid × Rp1.800.000 = Rp268.200.000
TOTAL ANGGARAN YANG DILAPORKAN: Rp441.800.000
Masyarakat mempertanyakan kesesuaian data tersebut dengan jumlah peserta didik yang sebenarnya aktif belajar di lembaga itu. Jika terbukti data ditingkatkan secara sengaja, hal ini merupakan bentuk penandaan jumlah penerima manfaat secara tidak benar yang mengarah pada perolehan anggaran melebihi hak seharusnya — dugaan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dasar Aturan Hukum
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
– Permendikbudristek terkait BOP Kesetaraan: Dana diberikan berdasarkan data peserta didik yang sah dan terverifikasi; ketidaksesuaian data merupakan pelanggaran syarat pencairan dan dapat dituntut secara hukum
– PP No. 71 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara: Setiap pengguna anggaran wajib menyampaikan laporan yang benar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan Masyarakat
Warga meminta:
1. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera melakukan verifikasi langsung keberadaan peserta didik.
2. Pemeriksaan rinci arus pencairan dan penggunaan dana tersebut.
3. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, dana yang tidak sah segera dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
(*)
#KorupsiBOP
#PKBMDewiSartika
#Bondowoso
#Transparan
pendidikan
#BOPKesetaraan






