Pengelolaan Dana Bos SMAN 8 Medan senilai 2,4 M Terindikasi Korupsi

 

MEDAN – (SIN) – Sungguh sangat pantastis nilai kucuran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan Sumatera Utara. Terlihat pada tahun 2020 berjumlah Rp 1.400.850.000, dan tahun 2021 Rp 1.009.953.000,. Melihat hal tersebut, diduga terjadinya celah korupsi oleh pihak sekolah dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa komponen.

Kejanggalan terjadinya dugaan korupsi dari laporan yang tidak diyakini kebenarannya, dari beberapa komponen oleh penggunaan anggaran, yaitu pada tahun 2020 :

– Tahap I berjumlah Rp. 418.500.000 Komponen no.8 yaitu, perawatan sarana dan Prasarana Sekolah, sebesar Rp.132.244.000,.

– Tahap 2 (dua) sebesar Rp.558.000.000,.yaitu komponen No.8 perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 34.775.000,.

– Tahap 3 (tiga) sebesar Rp 424.350.000,. yaitu di dua komponen yaitu No.3 ( Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler ) sebesar Rp 50.454.000 dan Komponen No. 8 ( Perawatan sarana dan prasarana sekolah) sebesar Rp 171.111.000,.

Selanjutnya, Pada tahun 2021, penggunaan dana komponen yang tidak diyakini kebenarannya sebagai berikut :

– Tahap 1 sebesar Rp 432.837.000 ada 1 (satu) komponen yakni

komponen No.8 ( Perawatan sarana dan Prasarana Sekolah ) Rp. 81.398.200.

– Tahap 2 sebesar Rp.577.116.000

ada satu komponen yakni

Komponen No.8 yaitu, ( Perawatan sarana dan Prasarana Sekolah ) Rp.94.442.520.

Terkait adanya temuan dugaan korupsi kejanggalan dalam laporan tersebut, kemudian tim media mencoba menghubungi melalui pesan WhatApp kepada Kepala SMAN Medan Sumatera Utara, dan memberikan jawaban sebagai berikut :

” Selamat Pagi Salam Sehat2 Bapak Saya Lando Rajagukguk mendoakan kiranya Bapak dan.keluarga Sehat2 dimudahkan rejeki2nya dan semakin Sukses kedepan ini.

Saya sangat senang atas informasi yang disampaikan melalui WA,Maaf HP ini tertinggal dirumah kost baru diantarkan ke.sekolah oleh anak Saya.

Setelah ditugaskan di sekolah ini kami berusaha melayani sebaik2nya mengerjakan amanah yang dipercayakan kpd kami.

Sudah pasti kami mengikuti Arahan dari Pimpinan kami Bapak Kepala Dinas Pendidikan,Bapak Kepala Cabang Dinas Medan Selatan.

Juga kami mendapatkan petunjuk2 penggunaan Anggaran dari Inspektorat,BPK dan banyak Sharing2 dengan sesama Teman kepala sekolah yang kesemuanya muaranya adalah perobahan perbaikan Mutu kualitas Siswa.

Kami sudah mengupayakan bekerja sepenuh hati bersama team,berkolaborasi dgn Bapak.Ibu Guru

Tentu untuk mencapai tujuan selalu ada prestasi dan ada yg blm sempurna.Tiada gading yang tidak retak kan Bapak ku,nah…sdh ada perobahan2 kemajuan,peningkatan di SMA N 8 MEDAN.Sebagai salam persahabatan silahkan Bapak berkunjung kesekolah kami.

Kami Sangat bangga,senang,bahagia kiranya menerima.kehadiran kunjungan untuk saling bersilaturahmi kita di sekolah ini. Salam Hormat buat Bapak ,” jawabnya.

Melihat pelaporan penggunaan Dana BOS data diatas, Ada dugaan hanyalah modus sang Kepala SMAN 8 Medan Sumatera Utara, yang berinisial (LRG) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Kepada Dinas terkait, BPK dan Aparat Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 8 Medan Sumatera Utara, di tahun 2020/2021 yang telah merugikan negara hingga ratusan juta. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

 

(Tim-Ted)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *