Lampung Utara – (SIN) – Kajari Lampung Utara menetapkan kan satu tersangka terkait Dugaan Korupsi jasa konsultasi dan kontruksi tahun anggaran 2021 / 2022 Roni Hasudugan Purba ( RHP )sebagai pihak pelaksana pekerja jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat kabupaten Lampung Utara , selasa ( 30/04/2024 ).
Berdasar kan surat perintah penahanan Nomor : Print – 518/L.8.13/Fd./04/2024 Tanggal 30 April 2024 , Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung Sejak hari ini Tanggal 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 pada Rumah Tahanan kls 2 B Kotabumi.
Berdasar kan Audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Lampung Nomor : Pe. 03. Sr/S-238/Pw 08/5/2024 Tanggal 22 Pepbuari 2024 .
Akibat perbuatan tersangka Negara di rugikan sebesar Rp. 202.709.549.60 . – (Dua Ratus Dua juta Tuju Ratus Sembilan Kona Enam Puluh sen).
Proses pemeriksaan berjalan sejak pukul 10. 00 . WIB. Setelah melalui proses panjang , baru sekitar pukul 16.50. WIB tersangka di bawak keluar oleh penyidik dengan memakai baju Rompi tahanan kejaksaan .
Terkait dengan ketidak hadiran Saksi ME selaku kepala Inspektorat Lampung Utara akan di Lakukan pemangilan ke 3 yang akan di jadwal kan kembali dalam mingu ini.
(*)





