Bangunan Semi Permanen di Desa Dukuhkarya Diduga Menjadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi  

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Bangunan berukuran 4 x 4 meter di dusun Dukuh Timur RT 01 RW 01 Desa Dukuhkarya, kecamatan Rengasdengklok diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi, Jumat (5/7–2024).

Dalam penelusuran di lapangan nampak motor dengan membawa jerigen di kiri dan kanannya masuk ke dalam bangunan tersebut, dan setelah keluar kembali lagi dengan membawa jerigen yang telah terisi penuh.

Salah seorang warga kecamatan Rengasdengklok A, yang enggan nama lengkapnya disebut, membenarkan hampir setiap hari motor mondar-mandir keluar masuk dengan membawa jerigen yang diduga berisi solar subsidi.

“Hampir setiap hari, kuat dugaan itu solar subsidi yang dibeli secara manual,” ucapnya.

Dikatakannya, tempat tersebut kemungkinan aman karena tidak adanya pihak aparat, baik aparat desa maupun aparat penegak hukum yang melakukan tindakan atau sidak ke lokasi tersebut.”Sepertinya kecolongan, karena pemotor itu beraktifitas seperti biasanya,” tuturnya.

Seperti diketahui tindakan penimbunan, baik untuk industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kabiro (SIN) Karawang–Jabar.

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *