Sijunjung – (SIN) – Adam, warga Kabupaten Sijunjung, resmi menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Jeski Syaputra, S.H. & Rekan untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Dipo Star Finance Pusat dan PT Dipo Star Finance Cabang Bukittinggi.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 E-2 PU Flat Bed tahun 2020 dengan nomor polisi BA 8581 KA yang menurut pihak penggugat dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Senin, 22 Juni 2026, kuasa hukum Adam secara resmi telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan tindakan yang telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi kliennya.
Dalam perkara ini, Adam memberikan kuasa kepada Advokat Jeski Syaputra, S.H. dan Mawardi, S.H. untuk mewakili, mendampingi, serta memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum. Kuasa hukum juga diberikan kewenangan penuh untuk menghadiri seluruh proses persidangan, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan demi kepentingan klien.
Pihak penggugat berharap proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang harus tetap mengedepankan aturan hukum serta perlindungan hak-hak konsumen.
(Tim Redaksi Suara Investasi News)






