Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah pintu awal pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja desa. Pemerintah desa mencermati kembali usulan masyarakat yang terangkum dalam RPJM Desa dan menampung usulan masyarakat yang bersifat mendesak.
Bertempat di Aula Kantor Desa Ciptamarga, Pemerintah Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah MusrenbangDes, MusrenbangDes adalah Forum Musyawarah Desa Tahunan para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Tahun anggaran yang direncanakan, Selasa (13/8–2024).
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ciptamarga Muslihat, dihadiri Sekcam Jayakerta, Muspika Kecamatan, Babinsa, Babinkamtimas, Perangkat Desa, LPM, BPD, PKK, Bidan Desa, Kepala Dusun, Karang Taruna, RT/RW dan Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Muslihat selaku Kepala Desa Ciptamarga mengungkapkan Musrenbangdes Tahun 2025 yang di selenggarakan Pemerintah Desa Ciptamarga, guna untuk membicarakan perencanaan partisipatif di tingkat Desa yang melibatkan semua komponen Desa Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya untuk menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan untuk tahun 2025.
“Kita harus memanfaatkan momen ini dengan sebaik- baiknya untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi yang tepat. Mari kita bersama- sama bersinergi antar masyarakat, pemerintah desa, lembaga masyarakat dan lembaga terkait menggali potensi yang ada di desa kita, Ucapnya.
Dengan adanya musrenbangdes ini diharapkan rencana kegiatan pemerintah Desa dapat tersusun sistematis dan semua komponen baik dari pemerintah desa maupun lembaga dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk mendorong pembangunan infrastruktur desa guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat dan bisa bersinergi dengan kebijakan pembangunan daerah, Pungkasnya.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
— T.S —






