Terbukti Korupsi Proyek Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta – (SIN) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang terbuka yang digelar hari ini, Selasa (30/6).Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk Tahun Anggaran 2020–2022.

Poin-Poin Utama Putusan Majelis Hakim:Hukuman Pidana Pokok: Pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani.Denda Administratif: Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Pasal yang Dilanggar: Terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.Pertimbangan Hukum Majelis HakimDalam menyusun putusan ini, Majelis Hakim memaparkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa:Keadaan yang Memberatkan:Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatan yang diembannya.

Mengingat kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan, dinilai tidak terdapat alasan desakan ekonomi yang mendorong dilakukannya perbuatan tersebut.Keadaan yang Meringankan:Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.Bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.Terdakwa diakui memiliki kontribusi masa lalu dalam bidang inovasi teknologi dan transformasi pendidikan di Indonesia.

Catatan Sidang dan Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion)Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 18 tahun penjara.Dalam proses pengambilan keputusan, putusan ini diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim, yaitu Hakim Anggota Andi Saputra.

Dalam pandangannya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem dinilai tidak terbukti secara hukum dan berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.Pihak penasihat hukum Nadiem Makarim maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan haknya untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya (pikir-pikir) sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.Kontak Media:Pusat Penerangan Hukum / Humas Pengadilan Negeri Jakarta PusatEmail: humas@pn-jakartapusat.go.id

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *