Karawang-Jabar – (SIN) – Perbuatan mesum merupakan perbuatan yang tidak senonoh dan tercela, apalagi dilakukan oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Melakukan hal perbuatan asusila seperti kasus tersebarnya buah bibir beberapa hari yang lalu. Tepatnya sekitar Pukul 17:00 wib di area Parkir RS. Hastin, Rabu 4/9–2024.
Info tersebut di sampaikan oleh (CR)) Salah satu tokoh lembaga kabupaten Karawang melalui via komunikasi whatsapp. Bahwasanya dugaan telah terjadi adanya tindakan disiplin melakukan perbuatan mesum oleh seorang Camat Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang dengan salah satu dugaan Bidan desa, Senin (9/9–2024).
Untuk melengkapi informasi yang di berikan oleh tokoh lembaga, tersebut awak media coba minta informasi kepada salah satu bagian kepengurusan PSM kabupaten Karawang yaitu (DJ). Di hubungi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, jika informasi tersebut dalam pesan nya “Betul bang.
Untuk lebih melengkapi informasi, awak media coba mendatangi RS hastin Rengasdengklok untuk dugaan pelanggaran di siplin oknum PNS mesum di halaman parkir, saat awak media akan masuk tidak diperbolehkan oleh keamanan security RS.Hastin, membenarkan telah terjadi dan sudah di selesai ditangani pihak RS. Hastin.
Sementara itu, salah satu PSM (AD) yang berada di lokasi saat di minta keterangan, menjawab bahwa kejadian itu dirinya tidak tau, info kabar tersebut dari rekan yang lain, bahwa telah terjadi dugaan adanya mesum di area parkiran RS Hastin.
Ia pun menjelaskan dugaan pegawai kecamatan tersebut dulu nya itu Sekcam dan sekarang jadi Camat, info tersebut benar atau tidak nya tidak tau kami belum tau pasti, terangnya.
Dengan beberapa informasi yang di dapat awak media coba komunikasi dengan pihak RS. Hastin dalam hal ini Komandan Regu (DANRU) Satpam RS.Hastin meminta ketemu, akan tetapi sampai beberapa kali chat whatsapp tidak ada jawaban apa apa.
Mengedepankan asas praduga tak bersalah adanya dugaan perbuatan mesum yang di lakukan oleh salah satu Bidan pegawai kesehatan Kecamatan Jayakerta dan seorang Camat Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.
Dan atas muncul nya berita ini bisa menjadi bahan evaluasi pihak terkait bisa segera menindak tegas dan menindak lanjuti hingga memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Dan diduga melanggar etika perbuatan tidak baik bahkan melanggar aturan kepegawaian sehingga ada efek jera dan memberikan edukasi kepada pegawai negeri sipil yang lain bahwa hal tersebut adalah perbuatan tercela.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)





