Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Sangat disayangkan sekali diduga ada Pungutan liar (Pungli) dengan dalih Sumbangan Uang Bangunan dan Infak masih terjadi di Sekolah Negeri, salah satunya di SMP Negeri I Pedes, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Kamis (31/10–2024).
Ketika awak media SIN, mencoba mengkonfirmasi dari pihak–pihak terkait, tarikan sumbangan tersebut yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah bersama Ketua Komite Sekolah dengan besaran Rp 500.000,– per siswa, mulai dari kelas Vll, Vlll dan kelas lX, rencananya digunakan untuk bangunan yang ada di lingkungan sekolah.
Hal itu disampaikan oleh pihak Sekolah kepada wali murid pada saat Rapat Pleno di Ruang gedung SMP Negeri l Pedes.
Disisi lain anak murid pun diwajibkan untuk membayar infak sebesar Rp 2.000,– dalam satu minggu dua kali, hari Rabu dan Jumat, jadi total semuanya infak yang dibebani kepada anak murid Rp 4.000,– dalam satu Minggu. Dan menurut Yuly pungutan infak memang sudah berjalan selama dua tahun tuturnya.
Ternyata dengan peraturan dan kebijakan Permendikbud No. 75 tahun 2016, disalah artikan dan tidak di pahami oleh pihak oknum–oknum sekolah tersebut yang seharusnya bebas biaya uang gedung maupun iuran lainnya yang memberatkan wali murid siswa siswi SMP Negeri I Pedes.

Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya menyampaikan, “jumlahnya ditentukan oleh Komite, jadi mau nggak mau ya nanti akan saya bayar, meskipun belum semuanya dibayar dan masih ada sisa, sebenarnya keberatan tapi kalau tidak bayar takutnya nanti terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anak saya pak,” ujarnya.
Masdi.Mpd, selaku Kepala Sekolah SMPN I Pedes saat hendak dikonfirmasi awak media sedang tidak ada ditempat, ditelpon beberapa kali melalui hp Celulernya nada berdering, tapi tidak mau mengangkat. Sehingga awak media menanyakan kepada satpam yang berjaga didepan pintu masuk, pak Kepsek lagi ada rapat di Karawang, tadi pagi wa saya jelasnya.
Selanjutnya kami berdua dari masing–masing Media Alhamdulillah bisa diterima oleh Humas Yuly, itu pun sesudah sampai ke tiga kalinya kami datang, dan langsung klarifikasi terkait hasil temuan dilapangan, seterusnya ia menyampaikan jumlah Siswa/i lebih dari 1000 orang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa itu bukan pungutan uang bangunan,namun sekedar partisipasi hanya 200 ribu sampai 300 ribu rupiah per orang dalihnya.
Dan ketika ditanya, di hadirkan gak Saber pungli dalam rapat, ia mengakui tidak dihadirkan dalam rapat itu.
Perlu diketahui, dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1), namun yang bersifat Bantuan (diatur dalam pasal 1 ayat 3) dan Sumbangan (diatur dalam pasal 1 ayat 5) bukan Pungutan (diatur dalam pasal 1 ayat 4).
Dimohon pihak APH dan DISDIKPORA Kabupaten Karawang untuk segera turun dan memanggil pihak Kepsek, agar masalah ini bisa ditindak lanjuti dan cepat diselesaikan.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
— T.S —






priligy kaufen Careful monitoring by your doctor may decrease your risk
misoprostol 200 mcg tab Maya Vetencourt JF, Sale A, Viegi A, Baroncelli L, De Pasquale R, O Leary OF, Castren E, Maffei L The antidepressant fluoxetine restores plasticity in the adult visual cortex