Karawang–Jabar – (SIN) – Pembangunan Turap di Dusun Krajan 1 Rt 007/004 Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, bisa dikatakan sebagai proyek siluman, bagaimana tidak, dilokasi proyek tidak tampak papan informasi proyek sebagai salah satu syarat utama pembangunan proyek dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Saat awak media dilokasi pembangunan Turap, dikonfirmasi terkait tidak adanya papan proyek, Adud atau Bewok salah satu pekerja mengatakan bahwa papan proyek nya belum ada sedang dibuat.
“Pekerjaan nya sudah berjalan 4 hari,” katanya, Senin (16/12–2024).
Begitupun ketika ditanya siapa pemborong proyek tersebut, Adud menjawab tidak tahu.
“Silahkan hubungi Pak Kadus Asep aja,” ujar nya.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh pelaksana/pemborong proyek dalam menjalankan pekerjaannya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan papan informasi proyek sudah seharusnya terpasang.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara tekhnis, aturan tentang pemasangan papan informasi proyek itu diharuskan. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan informasi proyek, sudah
jelas menabrak aturan. Bahkan patut diduga kuat bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)





