Kabupaten Bogor – (SIN) – Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 5 ayat 1 ” setiap orang dan/badan berkewajiban menciptakan,memelihara melestarikan ketertiban dan ketentraman umum “yang menjadi peraturan daerah ( perda) Kabupaten Bogor.
Pedoman di atas malah di tubruk oleh oknum oknum tertentu demi meraup keuntungan dengan mebgabaikan peraturan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bogor
Sejalan yang diadukan salah seorang warga masyarakat pada media ini “kedai MAMAH yang terletak di daerah kp.Raweuy rt 04/01 desa Sukasirna kecamatan Jonggol kabupaten Bogor di duga belum mengantongin izin
Sumber yang tak mau di sebutkan namanya menyampaikan bahwa kedai Mamah ini beropesi sampai larut malam yang menimbulkan kebisingan dan sangat menganggu, anak kami tidak mau terganggu belajarnya sementara dulu itu hanya warung biasa sekarang sudah berubah menjadi karoke dan Tempat Hiburan Malam ( THM )
Di tempat terpisah Daneil Apollo dari Lembaga pemantau penyelenggara negara repubik Indonesia ( LPPNRI),berkomentar agar para aparatur terkait yang di libatkan untuk penangan ketertiban dan ketentraman segera turun tangan sebab sudah terjadi dugaan pelanggar perda no.5 tahun 2015 yang lakukan dalam kegiatan operasi kedai Mamah ” menyudahi komentar nya.
(Red)





