MASYARAKAT TRANSPARASI ACEH ( MaTA ) MENDESAK PJ.GUBERNUR ACEH AGAR SEGERA UNGKAPKAN PENYEBAB PENGHAMBAT APBA 2025.

BANDA ACEH – (SIN) – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Penjabat Gubernur Aceh untuk mengungkap secara terbuka penyebab penghambat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menyusul penurunan tim pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memantau masalah tersebut.

“Kami berharap Penjabat Gubernur dapat segera membuka informasi ini ke publik. Kami melihat Penjabat Gubernur yang terbuka seharusnya bisa transparan soal masalah ini,” kata Alfian kepada Media SIN, Selasa, 4 Februari 2025.

Alfian menilai, langkah Kemendagri yang menurunkan tim pengawasan menunjukkan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran di Aceh. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan untuk memperjelas situasi yang sedang terjadi.

“Kami menilai ini bukan proses biasa. Jika Kemendagri menurunkan tim, pasti ada laporan khusus. Ini menunjukkan adanya masalah besar yang perlu diselesaikan,” ujar Alfian.

Alfian prihatin terhadap praktik penganggaran di Aceh. Menurutnya, penganggaran di Aceh kerap menjadi ajang barter oleh oknum-oknum tertentu.

“Setiap tahun, anggaran Aceh sering kali digunakan sebagai alat barter, dengan usulan-usulan yang dibarter karena adanya hubungan antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru. Publik pun tahu siapa saja yang terlibat,” kata Alfian.

Hasil dari pengawasan ini di Aceh maupun di Aceh Besar, Alfian berharap dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian masyarakat luas. “Kami juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri menurunkan tim pengawas untuk mengawasi pengelolaan keuangan di Aceh pada tahun anggaran 2025. Langkah ini merupakan respons terhadap pengaduan yang diterima Kemendagri mengenai pengelolaan anggaran yang bermasalah.

Berdasarkan surat lapora yang diterima Media SIN pada 4 Februari 2025, dengan nomor 700.1.2/79-ST/IJ, Kemendagri menunjuk tiga pejabat untuk melakukan pengawasan langsung di Aceh. Mereka adalah Inspektur II, Ihsan Dirgahayu, Pengelola Data, Muhammad Aldo Ferdian, dan PPUPD Pertama, Muhammad Iron Darmawan. Surat tersebut memerintahkan tim tersebut untuk melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan di Aceh dan Aceh Besar.

Sumber SIN di Pemerintah Aceh mengatakan keterlambatan dalam penetapan APBA 2025 bukan disebabkan oleh masalah teknis atau administratif. Menurut dia, keterlambatan ini lebih disebabkan oleh sabotase yang melibatkan oknum pejabat tinggi di pemerintahan Aceh.

“Keterlambatan ini bukan masalah teknis, melainkan karena kesengajaan atau sabotase oleh salah satu pejabat utama di Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dampak dari keterlambatan ini, kata dia, tidak hanya berpotensi menurunkan serapan anggaran. Tetapi juga akan mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang vital bagi masyarakat Aceh. “Banyak efek akibat keterlambatan APBA,” demikian kata nya…. ( M ).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *