Ditanya Penggunaan Dana BOS Oknum Kepala SMKN 3 Manado : Silahkan Ke Inspektorat

Manado – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan dan dikelola oleh tim bos sekolah mengacu pada Juklak/juknis nya yang Transparansi dan Akuntabilitas.
Namun berbeda dengan SMKN 3 Manado.

Pasalnya pada saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (14/05/2025), terkait penggunaan dana bos pada tahun 2024, Silvia Angely Cathrien Ransulangi selaku kepala sekolah dan sekaligus kuasa pengguna anggaran, sampaikan kalau data tersebut tidak semuanya benar, silahkan konfirmasi ke Dinas Inspektorat. Dengan alasan bahwa dana bos sudah diaudit dan tidak ada masalah.

Jawaban dari kepsek itu tidak mencerminkan bahwa selaku kuasa pengguna anggaran dari pemerintah, apalagi hal ini terkait dana bos, seharusnya siapapun yang mempertanyakan harus diberitahukan, kuat dugaan oknum kuasa pengguna anggaran tidak pahami aturan Kemendikbud Juklak/juknis bos.

Tentunya ini menjadi PR Disdik Provinsi, untuk segera memanggil kepala SMKN 3 Manado agar dapat diberikan pencerahan dan pengawasan ketat atau diberikan sanksi tegas, supaya kepsek-kepsek yang lain tidak mengikuti jejaknya terkait transparan dana bos.

Dan kepada Inspektorat, BPK agar dapat segera mengaudit kembali dana bos SMKN 3 Manado tahun 2024 sebesar Rp 2,699,000,000, diduga terindikasi korupsi, yang rugikan negara hingga Ratusan juta. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *