Lampung – (SIN) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 35 Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai sekolah unggulan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sistem ini menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
NDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 35 Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai sekolah unggulan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sistem ini menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 35 Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai sekolah unggulan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sistem ini menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Penetapan sekolah unggulan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat dalam memilih sekolah tujuan dan mendorong peningkatan mutu pendidikan menengah di Lampung. “Sekolah unggulan yang dimaksud merupakan sekolah yang dinilai memiliki kualitas pendidikan, sarana prasarana, dan capaian akademik yang unggul secara konsisten,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Senin (19/5/2025).
Masyarakat diimbau memperhatikan informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait tata cara dan jadwal pendaftaran SPMB 2025. “Penetapan ini juga menjadi acuan dalam seleksi berbasis prestasi maupun zonasi pada penerimaan siswa baru,” kata Thomas Amirico
Berikut daftar 35 SMA unggulan di Provinsi Lampung tahun 2025:
1. SMA Negeri 1 Bandar Lampung
2. SMA Negeri 2 Bandar Lampung
3. SMA Negeri 3 Bandar Lampung
4. SMA Negeri 5 Bandar Lampung
5. SMA Negeri 9 Bandar Lampung
6. SMA Negeri 10 Bandar Lampung
7. SMA Negeri 15 Bandar Lampung
8. SMA Negeri 1 Metro
9. SMA Negeri 2 Metro
10. SMA Negeri 3 Metro
11. SMA Negeri 1 Kalianda, Lampung Selatan
12. SMA Negeri 1 Natar, Lampung Selatan
13. SMA Negeri 1 Gedongtataan, Pesawaran
14. SMA Negeri 1 Pringsewu
15. SMA Negeri 1 Gadingrejo, Pringsewu
16. SMA Negeri 1 Kotaagung, Tanggamus
17. SMA Negeri 1 Talangpadang, Tanggamus
18. SMA Negeri 1 Kotabumi, Lampung Utara
19. SMA Negeri 3 Kotabumi, Lampung Utara
20. SMA Negeri 1 Blambangan Umpu, Way Kanan
21. SMA Negeri 1 Baradatu, Way Kanan
22. SMA Negeri 1 Bukitkemuning, Lampung Utara
23. SMA Negeri 1 Liwa, Lampung Barat
24. SMA Negeri 1 Sukau, Lampung Barat
25. SMA Negeri 1 Krui, Pesisir Barat
26. SMA Negeri 1 Tanjungkarang Barat, Bandarlampung
27. SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah
28. SMA Negeri 1 Gunungsugih, Lampung Tengah
29. SMA Negeri 1 Trimurjo, Lampung Tengah
30. SMA Negeri 1 Menggala, Tulang Bawang
31. SMA Negeri 1 Banjar Agung, Tulang Bawang
32. SMA Negeri 1 Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat
33. SMA Negeri 1 Tumijajar, Tulang Bawang Barat
34. SMA Negeri 1 Labuhan Ratu, Lampung Timur
35. SMA Negeri 1 Sukadana, Lampung Timur. (**)





