Pemindahan Lahan Pangan di Desa Sisarahili Ma’u Ada Alasan Urgensinya 

Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Keterangan temu pers kepala desa Sisarahili Ma’u, Atoni Gulo dikatakannya bahwa terkait lahan pangan di desanya ada alasan yang mendesak (urgent), bertempat di Kantor desa Sisarahili Ma’u Kec. Mau, Rabu (18/6/2025).

Lanjut kades Atoni Gulo, bahwa pemberitaan media online Agara News di nilainya tidak berimbang karena tidak mencantumkan apa alasan pemerintah desa memindahkan lahan pangan itu, hal ini sudah kami sampaikan ketika dikonfirmasi dan tentunya dengan berita itu merasa dirugikan pemerintah desa dan pemicu konflik ditengah -tengah masyarakat,”ucap kesal kadesnya.

Kepala desa Sisarahili Ma’u bersama perangkat desanya menyampaikan klarifikasi, alasan lahan dipindahkan sbb :

1. Setelah terpilihnya calon TPK Pangan dengan Jabatan Bendahara pada Musdeus atas nama JULFANDI LEONARDUS WARUWU (anak) dari AFERUYUS alias Ama Fandi Waruwu, satu hari setelah terpilih pergi merantau tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa, dan AFERUYUS WARUWU (Pemilik Calon Lahan Pangan) memaksakan diri untuk menggantikan anaknya sebagai TPK tapi nama anaknya tetap dipakai walaupun berada diluar daerah, hal ini tidak mungkin karena pada kegiatan pangan ini TPK harus berada didesa karena tupoksi bendahara sangat penting pada pembukaan rekening ke Bank.

2. Lanjut AFERUYUS WARUWU menyatakan jika hal diatas (poin 1) tidak dikabulkan maka calon lahanya tidak diizinkan atau dibebaskan.

3. AFERUYUS WARUWU menyampaikan bahwa kalau dipaksa lahan saya dipakai maka saya tidak bertanggungjawab jika ada kejadian di dalamnya, berawal dari pernyataan itu maka pemerintah desa Sisarahili Ma’u mulai gelisah dan takut untuk memaksakan pemakaian calon lahan tersebut dikira bahwa program pangan ini tidak berhasil.

4. Akhirnya karena dalam keadaan mendesak maka pemerintah desa Sisarahili Ma’u mencari lahan pangan baru, yaitu Lahan dari FATIMANI WARUWU di dusun I desa Sisarahili Ma’u.

Kepala desa Sisarahili Ma’u, Atoni Gulo dikatakannya bahwa pada pemindahan lahan pangan ini tidak bertujuan untuk merugikan salah satu pihak, namun menghindari yang tidak diinginkan karena tujuan pangan ini untuk kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya mengakhiri.

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *