Pemerintah Kabupaten Nias Selenggarakan Pelaksanaan Sosialisasi Dana Bos SD Dan SMP Tahun 2022

 

Nias – (SIN) – Pelaksanaan Sosialisasi Dana Bos SD dan SMP Tahun 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Paroki Hiliweto Gido, Jum’at (08/04/2022).

Pada acara sosialisasi Dana Bos SD dan SMP dihadiri oleh seluruh Kepala sekolah SD dan SMP dan pengawas se- Kabupaten Nias.

Plt. Asisten Pemerintahan Kesra bidang Pendidikan ditugaskan mewakili Bupati Nias, karena yang seyogianya beliau yang harus hadir tetapi karena tugas kedinasan diluar daerah.

Lanjutnya, sampaikan rasa syukur kepada Tuhan dimana kita diberi kesehatan dan terlebih-lebih nafas kehidupan, sehinggga kita diperkenankan bertemu dalam ruangan ini mengikuti kegiatan sosialisasi dana Bos pada hari ini. Tentu ini bukan kebetulan Tuhanl yang merencanakan ini menjadi awal untuk langkah ditahun 2022.

Dan saya merasa senang boleh bertemu dengan bapak ibu sekalian dan saya bisa seperti ini karena peran besar dari guru saya dulu, dan tentunya bapak ibu guri dan pengawas mengemban tugas yang mulia membentuk generasi muda kabupaten Nias seperti apa masa depan.

Kita tadi menyanyikan lagu Tano Niha ada kutipan lagunya “Ufabu’u Ba’uelego Meya’odo Khou Totonafo,” ini kita nyanyikan bersama dalam keadaaan sadar artinya apa peserta ini sepuluh kecamatan ada yang jauh ada dekat dengan berbagai resiko perjalanan apalagi di pagi hari kehadiran bapak ibu sekalian menunjukkan semangat untuk mengabdi di Kabupaten Nias khususnya di bidang pendidikan.

Berkenan dana Bos anggaran tahun 2022 kami informasikan bahwa pagu dana transfer yang menjadi bagian dari dana Bos se- Kabupaten Nias untuk tahun anggaran tahun 2022 yang pertama ; dan Bos untuk 163 satuan unit pendidikan sekolah dasar sebesar Rp. 22.000.746.020.000,-

Kedua ; Dan Bos untuk 52 satuan unit pendidikan sekolah menengah pertama sebesar Rp. 14.108.470.000,- sehingga total transfer dana Bos SD dan SMP se – Kabupaten Nias untuk anggaran 2021 sebesar Rp. 36.854.490.000,-.

Jika kita mengingat kembali perjalanan tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi. Utamanya yang disebabkan oleh pandemi covid 19, sehinggga mengakibatkan adanya berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Bos tahun 2021, termasuk didalamnya belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan covid 19.

Maka untuk jumlah pagu dana Bos tahun 2022 wajib kita syukuri dan kita beri apresiasi kepada Pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Nias atas komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias melalui transfer anggaran tahun 2022 ke rekening masing-masing unit satuan pendidikan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan ;

Pertama, Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kedua, Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Nias melalui dana Bos agar kepala sekolah dan bendahara menjalankan seluruh prosedur di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.

Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dana Bos tahun 2022 selalu mempedomani ;

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 tahun 2020.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Kepala sekolah diberi petunjuk sebagai berikut:

1. Segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban dana Bos tahun 2021.

2. Segera menyusun serta menginput rencana anggaran sekolah (RKAS) tahun 2022.

Pada pengelolaan dana Bos yakni ;

1. Transparan

2. Akutanbel

3. Partisipatif

4. Serta dilakukan dengan tertib dan displin anggaran.

Berharap sosialisasi ini dapat memberi manfaat dalam kemajuan pendidikan di Kabupaten Nias.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Faozanolo Zai, S.Pd mengawali dengan mengucapkan terima kasih kehadiran bapak ibu sekalian dan saya melihat kehadiran mendekati seratus persen yang hadir di sosialisasi ini.

Terusnya, hal ini sebagai alat untuk memperkecil kelemahan dalam hal pelaksanaan dana Bos, kalau tidak hadir berarti apa yang disampaikan pada hari ini, tidak ada apa-apanya,”ujar Plt. Kadisnya.

Beranjak pengalaman kita sebelumnya, maka beberapa hal nanti yang kami sampaikan. Dan perlu kami perkenalkan yel-yel kita yakni; ” Dinas Pendidikan Kabupaten Nias…! Ayo berubah…! Maju bersama bergerak kedepan..! Istilahnya Maboko.

Dan Misi bupati Nias tentang pendidikan dengan sumberdaya manusia yang beranjak, kalau tidak berubah dan tidak bergerak itu semuanya omong kosong.

Dan kami telah monitoring beberapa sekolah dan sangat sedih kita terutama sekolah dasar.

Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai S.Pd sampaikan ada 3 penyakit yang harus kita berantas yakni:

Pertama, Penyakit kuman adalah kurang iman tetapi kita memuji Tuhan hanya kualitasnya tidak tepat, kalau ada iman maka penyelewengan itu tidak ada dan penyelewengan dana bos itu tidak terjadi.

2. Penyakit Kudis, artinya kurang displin ini dasar utama membuat kualitas pendidikan kepada kita anjlok peringkat ke 32 di wilayah provinsi sumatera utara. Tidak displin terhadap pembukuan yang dikejar ambil uang SPJ di biarkan sudah diambil uang pinjam dulu nanti saja selesaikan spj dan ada saja sekolah-sekolah yang masih belum selesai spj kenapa, karena kurang displin didalam administrasi.

3. Penyakit Kurap, artinya kuang rapi berbicara tidak sopan pada hal guru yang dipedomani dan di contoh. Kita memberi contoh karakter yang baik kepada siswa, dan menghargai atasan kita. Kita seringkali menyanyikan lagu pahlawan tanda jasa dulu , dan sekarang pembentukan insan cendekiawan.

Plt. Kadisnya mengutip ayat alkitab yang ada di Yeremia 48: 10 A demikian bunyinya ; Terkutuk lah orang yang melaksanakan pekerjaan Tuhan dengan lalai. Berharap kepada bapak ibu sekalian diharapkan tidak lalai melaksanakan tugas karena ini tanggung jawab kita terhadap Tuhan, dan berubah menjadi lebih baik kedepan,”harap Plt. Kadisnya.

Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Rano Arfat, SE, M.A.P adalah sebagai pemandu pemaparan sosialisasi dana Bos tahun 2022, terlebih dahulu menyampaikan di masing-masing kecamatan yang masih belum menyampaikan realisasi pertanggungjawaban diantaranya; kecamatan Gido ada delapan sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana Bos tahun 2021, dan yang sudah menyampaikan seluruhnya hanya di kecamatan sogaeadu, dari kecamatan Ma’u ada enam sekolah yang belum, kecamatan Hiliserangkai ada lima sekolah, kecamatan Bawolato ada 17 sekolah yang belum selesai, kecamatan idanogawo ada 7 sekolah, kecamatan Somolo-Molo ada 1 sekolah, kecamatan Ulugawo ada 7 sekolah, kecamatan Hiliduho ada 3 sekolah, kecamatan Botomozoi ada dua sekolah yang belum menyampaikan realisasi pertanggungjawaban, dan tentunya ada pengaruh pada dana Bos anggaran tahun 2022, dan kenapa perlu saya sampaikan ini supaya tidak disalahkan Dinas Pendidikan. Batas seharusnya tanggal 31 januari , dan saya percaya bisa selesai realisasi dana Bos pertanggungjawabannya.

Pada kesempatan ini, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan di Dinas Pendidikan Rano Arfat Gulo, SE, M.AP , sampaikan bahwa kebijakan Dana Bos berdasarkan Nomor 2 Tahun 2022, dan lanjutnya sampaikan peraturan terkait pengelolaan dana Bos.

 

(Penulis ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *