Nias Barat – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan Pasal 3 ayat (1) a Pemekaran 1 Kecamatan menjadi dua Kecamatan atau lebih, dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Gelar rapat pembahasan pemekaran kecamatan di wilayah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan di ruang Afo Bappeda, Kamis (07/04/2022).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada arahan dan bimbingannya mengatakan bahwa adapun tujuan dilakukannya pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mendekatkan kantor pemerintah desa dan bawahannya,”ucap Bupatinya.
Lanjut Bupatinya Khenoki Waruwu, sampaikan bahwa ada dua yang akan di mekarkan adalah kecamatan Sirombu dan kecamatan Mandehe. Dan untuk Cikal bakal kecamatan baru yakni kecamatan Mandehe Timur dan kecamatan kepulauan Hinako.
Ianya, berharap dengan adanya pembahasan pemekaran agar semua pihak yang terlibat dan terkait untuk saling bersinergi bersama dalam mendukung rencana pemekaran ini,”harap bupatinya.
Bupati Nias Barat dengan mengakhiri menyampaikan bahwa sangat setuju dan mendukung pemekaran dua kecamatan ini, saya ajak semua bergandengan tangan, dan semua tahapan persyaratan kiranya segera di penuhi. Dan kasihan masyarakat yang jauh dari kantor pemerintah kecamatan mereka belum bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal, dan akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat,’tutup Bupati Nisbanya.
(Penulis ArG)





