Diduga Kios Pupuk Subsidi Di Desa Rantau Fajar Lampung Timur Menjual Pupuk Subsidi Di Atas HET

Lampung Timur – (SIN) – Dugaan pelanggaran pendistribusian pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur tepatnya di Desa Rantau fajar Kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung Timur prov lampung.

Kios pupuk subsidi yang beroperasi di desa Rantau Fajar Milik Sunarto warga setempat .

Diduga menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi .

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis (28 06/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di jual bebas kepada siapa saja bahkan dijual juga ke daerah atau wilayah lain

Hal ini dibenarkan oleh beberapa masyarakat mengatakan kalau bukan rahasia umum kalau pupuk yang dialokasikan untuk sawah dipergunakan untuk kebun karet sawit .

Jumlah luas sawah di desa kita sangat minim” ujar beberapa warga Rantau Fajar saat di konfirmasi tim media ini

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi(HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.

dan urea dengan harga Rp.170 000 Sementara pupuk Urea harga HET nya Rp112.500 per sak.

Salah seorang anggota kelompok tani berinisial sdo rt 1 desa rantau fajar mengatakan untuk menebus pupuk subsidi persak nya dengan harga Rp .180.000.

Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.

Sunarto pemilik kios subsidi di desa Rantau Fajar ,saat di konfirmasi awak media tentang kios yang menjual diatas HET pupuk di wilayah rantau fajar ini saat dihubungi via telp wa tidak diangkat atau tidak merespon.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa Rantau Fajar Begitu ungkap beberapa warga setempat ,setiap kita mau beli susah baru pupuk turun ngomong sudah habis tapi akur akhir ini pupuk banyak makanya basing basing menjualnya Sunarto itu ungkap warga dengan nada kesal

Pelanggaran terhadap aturan pupuk subsidi terutama penjualan di atas HET, dan menjual bebas dapat dikenakan sanksi pidana,

sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar

Pelanggaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

berdasarkan instruksi jaksa agung yang telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk.

Dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi.

St burhanudin menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk.

Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistem elektronik definitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggarap lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang dilakukan kios pupuk desa rantau fajar ,Raman Utara kabupaten Lampung Timur.tutupnya

(Indrawan @Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *