Kepulauan Tanimbar-Maluku – (SIN) – Buronan Markus Siletty Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun Bersembunyi, pesan tegas Kejaksaan: Lari Boleh, Bersembunyi Selamanya Mustahil
Operasi senyap Kejari Tanimbar berujung penangkapan Markus Siletty, terpidana kasus persetubuhan anak, tiga tahun menghindar, buronan akhirnya digiring ke Rutan Kelas II B Weda, sinergi antar-aparat membuktikan keadilan tak mengenal batas wilayah.
Tiga Tahun Pelarian Berakhir di Weda
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum. Melalui Tim Intelijen, aparat berhasil menangkap Markus Siletty, S.E., alias Maku alias Max, yang selama hampir tiga tahun bersembunyi dari jerat hukum.
Markus merupakan terpidana kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatannya meninggalkan luka mendalam bagi korban, keluarga, dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Markus memilih kabur pada 9 September 2022 dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Operasi Intelijen yang Cermat
Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., operasi intelijen dijalankan dengan penuh kesabaran dan strategi.
Kepala Seksi Intelijen Garuda Cakti Vira Tama, S.H., memimpin tim yang terus melacak, memetakan pergerakan, serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Puncaknya, pada Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WIT, Tim Intelijen Kejari Tanimbar bersama Kejari Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda berhasil meringkus Markus di lokasi persembunyiannya. Ia kemudian dieksekusi ke Rutan Kelas II B Weda.
Sinergi Lintas Wilayah
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Sinergi erat antara Kejari Tanimbar, Kejari Halmahera Tengah, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kodim 1507 Saumlaki, serta Kodim 1512 Weda menjadi kunci sukses operasi.
“Tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap,” tegas Kepala Kejari Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan.
Bukti Negara Hadir
Penangkapan Markus Siletty menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak bisa dihindari. Kejari Tanimbar menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya kewajiban, melainkan janji negara kepada rakyat untuk memberikan rasa keadilan dan melindungi generasi penerus bangsa.
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir,” demikian pesan keras dari aparat Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Tertangkapnya Markus, Kejaksaan kembali meneguhkan komitmennya: tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan.
(dp)





