Polres OKU Selatan Berhasil Gagalkan Peredaran BBM Subsidi Ilegal

Ogan Komering Ulu Selatan – (SIN) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli hunting Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melintas di wilayah hukum setempat, petugas mencurigai satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam dengan bak tertutup terpal yang tampak membawa muatan berat.

Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir mengaku membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 107 jeriken ukuran 35 liter, yang masing-masing berisi sekitar 30 liter.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan niaga BBM, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan izin resmi. Keduanya pun langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dan diduga kuat akan digunakan untuk praktik ilegal, termasuk pengoplosan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga bersama Kanit Pidsus Dr Victor dan anggota melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM, di antaranya tiga kaleng serbuk pewarna (kuning dan hijau) serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RY (33) dan RP (23), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan Kanit Pidsus Ipda Victor Fitrizal Aulia dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal terkait BBM bersubsidi.

Dari hasil penindakan, kami mengamankan 107 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aston.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.

Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan, termasuk menelusuri asal-usul BBM dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna mempercepat proses hukum lebih lanjut.Tutup

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *