Indonesia – (SIN) – Pemerintah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini bisa menjadi alternatif bagi instansi yang membutuhkan tenaga tambahan namun terbatas dalam alokasi belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Namun, tidak semua orang bisa mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu karena ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Adapun mekanisme pengadaan tetap melalui prosedur resmi, termasuk usulan formasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
Sementara untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu, lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.
Aturan terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum keempat belas.
Dalam aturan tersebut, PPK dapat menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (29/8/2025), perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu meliputi jam kerja, besaran upah, hingga mekanisme pengadaan.
Berikut rincian perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Masa Kerja dan Fleksibilitas
PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja yang lebih fleksibel di mana penetapannya dilakukan setiap tahun dan dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan instansi.
Sedangkan jam kerja PPPK Penuh Waktu menyesuaikan aturan Kementerian PANRB kurang lebih 8 jam per hari.
2. Upah dan Sumber Anggaran
Gaji PPPK Paruh Waktu bersifat menyesuaikan dan dihitung berdasarkan jam kerja serta ketersediaan anggaran.
Kondisi ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu cenderung tidak stabil.
Sedangkan PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih stabil karena penganggarannya masuk dalam belanja pegawai pemerintah.
3. Syarat dan Mekanisme Pengadaan
PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti oleh tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka merupakan peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos serta peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi.
Sementara PPPK Penuh Waktu diangkat berdasarkan regulasi PANRB dengan masa tugas umumnya lima tahun sekali atau menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Adapun mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam diktum ketujuh dengan tahapan sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak melalui layanan elektronik BKN;
2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan sesuai urutan prioritas;
3. Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah;
4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PAN-RB;
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN;
7. Penerbitan nomor induk PPPK akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian;
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berikut jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan: 7 – 20 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 – 30 Agustus 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
4. Pengisian Daftar Riwayat hidup (DRH): 23 Agustus – 15 September 2025
5. Usul Penetapan Nomor Induk: 23 Agustus – 20 September 2025
6. Penetapan Nomor Induk: 23 Agustus 2025 – 30 September 2025.





