KOTA TANGERANG – (SIN) – Sangatlah fantastis apabila kita melihat besarnya jumlah anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) di SMKS Ki.Hajar Dewantoro Kec.Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten.
Bagaimana tidak, selama kurun waktu dua tahun sejak tahun 2020 – 2021, pihak sekolah SMKS Ki.Hajar Dewantoro Kota Tangerang, Banten telah menerima anggaran Dana BOS sebesar π΄ Rp. 5.697.656.000.
Anggaran dana tersebut terbagi atas beberapa komponen, sesuai dengan kebutuhan. Akan tetapi, apakah keseluruhan didalam penggunaan anggaran telah sesuai dan benar – benar dijalankan oleh pihak sekolah. Dalam hal ini SMKS Ki.Hajar Dewantoro.
Berikut rincian penerimaan anggaran Dana BOS sejak Tahun 2020 – 2021 :
β Penerimaan Dana BOS Th. 2020 sebesar π΄ Rp. 2.882.400.000 terdiri dari komponen :
1. Biaya Pembelajaran Ekstrakurikuler
βTahap 1 Rp. 59.839.300
β Tahap 2 Rp. 176.320.000
β Tahap 3 Rp. 2.983.716
2. Biaya Asesmen pembelajaran
β Tahap 3 Rp. 302.050.000
3. Biaya Pemeliharaan Sarpras
β Tahap 1 Rp. 92.003.700
β Tahap 2 Rp. 79.789.276
β Tahap 3 Rp. 27.372.459
β Penerimaan Dana BOS Th.2021 sebesar π΄ Rp. 2.815.256.000 terdiri dari komponen :
1. Biaya Asesmen pembelajaran
β Tahap 1 Rp. 228.000.000
β Tahap 2 Rp. 106.800.000
β Tahap 3 Rp. 295.821.000
2. Biaya Pemeliharaan Sarpras
β Tahap 1 Rp. 139.969.815
β Tahap 2 Rp. 261.655.200
β Tahap 3 Rp. 37.371.905
Dari uraian di atas, agar kira Kepala Sekolah SMKS Ki.Hajar Dewantoro Tangerang Banten, dapat menjelaskan secara akurat di dalam penggunaan anggaran pada masing – masing komponen tersebut.
Saat dikonfirmasi tim media, melalui pesan WhatApp, Liza Puspita Sari selaku Kepala SMKS Ki.Hajar Dewantoro Tangerang Banten, mengatakan bahwa pelaporan telah selesai kepada pihak dinas.
” Penggunaan dana bos di SMK ki hajar dewantoro telah sesuai dengan juknis dan juklaknya..laporan penggunaan juga sdh diserahkan ke dinas pendidikan provinsi banten dan telah diverifikasi dan diterima ,” jawabnya.
Atas jawaban Kepala SMKS Ki.Hajar Dewantoro tersebut, sepertinya dari pihak sekolah tidak ada keterbukaan publik. Padahal anggaran Dana BOS adalah anggaran dari negara dan wajib diketahui oleh publik. Apalagi media adalah sebagai kontrol sosial dan pilar ke empat dalam pengawasan.
Selain itu, terkesan ada indikasi terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Kepala SMKS Ki.Hajar Dewantoro Tangerang Banten, di dalam penggunaan anggaran Dana BOS tersebut.
Kedepan, tim media akan meminta tanggapan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terkait penggunaan sejumlah anggaran – anggaran di SMKS Ki.Hajar Dewantoro Tangerang Banten.
Diharapkan juga kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan dinas terkait lainnya dapat menindaklanjuti. Sehingga ini tidak menjadi budaya terjadinya indikasi korupsi yang dapat menular pada sekolah lainnya.
(Red+tim)






Menanggapi berita yang dimuat di Suara Investigasi News, dengan ini saya selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang HUMAS dan Industri ini mengklarifikasi hal-hal yang dimuat dalam pemberitaan tersebut :
1. Bahwa selama masa COVID 19, kegiatan KBM di SMK Ki Hajar Dewantoro berjalan normal sesuai standar dan protocol yang ditetapkan oleh pemerintah. Sekolah tetap melaksanakan kegiatan KBM melalui daring dan guru tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal. Kehadiran guru dan proses belajar siswa terpantau melalui akun sekolah pada Microsoft Team 365, dan oleh karena itu, guru tetap menerima hak mereka secara normal.
2. Telah terjadi kesalahan pengutipan sub judul oleh media dalam pelaporan Dana BOS kami Tahun Anggaran 2020 pada poin yang seharusnya tertulis sesuai tercantum Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Juknis BOS Regular poin 3) Pembiayaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ditulis Biaya Pembelajaran Extrakurikuler, sehingga diartikan poin ini sekolah mengeluarkan dana hanya untuk pembiayaan pembelajaran extrakurikuler, tidak ada komponen lain. Dalam poin ini, media tidak memahami ada perbedaan antara kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler. Perlu dijelaskan pada poin kegiatan pembelajaran memiliki komponen yang dilakukan oleh sekolah meliputi; Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran, pembelajaran remedial, pengayaan dan persiapan ujian, biaya mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi, pembelian dan langganan buku digital, pembelian perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran, kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. Sementara pada kegiatan extrakurikuler, sekolah masih membayar kegiatan extrakurikuler Januari s/d Maret 2020 karena masih ada KBM tatap muka sebelum diberlakukan pembelajaran di rumah pada pertengahan bulan Maret 2020. Pada poin ini, kegiatan lomba tetap diadakan dalam skala terbatas sesuai protocol
3. Kegiatan asessmen/evaluasi pembelajaran di SMK meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester Ganjil, , Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil, dan terdapat Penilain Tengah Semester Genap, Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) untuk kelas XII, Penilaian Akhir Tahun, dan Ujian Satuan Pendidikan untuk kelas XII dilaksanakan pada semester genap. Jadi untuk satu tahap Dana BOS poin asssesmen/evaluasi tidak untuk satu jenis evaluasi.
4. Pada poin Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana, perbaikan kerusakan tetap dapat dilaksanakan meskipun tidak ada KBM, justru sekolah memiliki kesempatan memperbaiki sarana yang rusak ringan ketika tidak ada aktivitas siswa di sekolah sehingga tidak mengganggu suasana belajar mengajar di kelas.
5. SMK Ki Hajar Dewantoro tidak menutup informasi public tentang penggunaan Dana BOS dengan melakukan sosialiasi pada orangtua siswa, memasang laporan keuangan pada mading sekolah, melaporkan lembar K7 website kementerian, membuat laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan menerima kunjungan pemohon informasi public perorangan, kelompok/LSM terkait, Media Cetak/Online
6. Perlu kami sampaikan bahwa laporan tertulis kami sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan dinilai wajar. Apabila laporan kami dianggap bermasalah, maka sekolah tidak akan menerima pencairan Dana BOS tahun berikutnya. Dan sekolah kami sampai saat ini tetap mendapat dana hibah tersebut.
7. Pada saat komunikasi dengan media ini, kepala sekolah telah mengundang untuk hadir di sekolah karena pembicaraan melalui Whatsapp kurang efektif karena adanya masalah mikrofon pada alat komunikasi kepala sekolah, namun dijawab oleh media βsudah jelasβ
Demikian klarifikasi ini saya buat, untuk dapat meluruskan pemberitaan yang dapat menggiring opini masyarakat dan mencoreng citra sekolah kami.
Wakil Kepala Bid. HUMAS dan Industri
SAIFUL, M.Pd.