SUWANDI.SH(UG)MEMINTA KAPOLRES KUANSING UNTUK TIDAK TEBANG PILIH DALAM MEMBERANTAS PETI (PENAMBANGAN TANPA IJIN)

Kuantan Singingi – Riau – (SIN) – Suwndi.SH (ug)yang kita kenal selaku aktivis 98 kali ini angkat bicara terkait PETI di kabupaten kuantan Singingi.

‘Beliau sangat apresiasi kinerja kapolres kuansing dalam memberantas peti beberapa waktu lalu.

Yang mana Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2021 (atau UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas memaparkan bahwa pidana bagi para pelaku tambang ilegal.dan dalam hal ini tidak cukup dengan menyasar pada penambang emas saja,,,namun termasuk galian c ,tambang pasir dan batu khusus nya untuk kabupaten kuantan Singingi.”tegas UG.

Jadi kita berharap kepada kapolres kuantan Singingi untuk lebih proaktif dan tidak tebang pilih dalam memberantas peti di Kuansing ini.

ini dapat diselesaikan dengan tegas dan transparan atau terbuka.

“Kami mendesak agar Polres kuantan Singingi menunjukkan keberanian untuk menindak semua tambang ilegal, Jangan hanya memilih lokasi tertentu saja agar tidak ada simpang siur dalam tindakan dan informasi yang sampai pada masyarakat” Tutup UG.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *