Kotawaringin Timur – (SIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 SAMPIT tahun 2025 sebesar RP 1.749.000.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMAN 1 SAMPIT, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 874.500.000
a. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 173.676.278
b. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 19.147.500
c. pembayaran honor Rp 345.150.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 874.500.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 189.136.503
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.600.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 292.279.236
d. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 32.910.000
e. pembayaran honor Rp 28.100.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMAN 1 SAMPIT, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 2 Juni 2026, Kepala SMAN 1 SAMPIT Mohamad Darma Setiawan membalas pesan, “Wa alaikum salam wr wb… sebelumnya kami ucapkan terima kasih sebesar2nya atas konfirmasinya. Untuk tanggapan kami sampaikan bahwa semua kegiatan di sekolah telah kita lakukan sesuai peruntukan yg disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah dgn berpanduan pada juknis BOSP. Pelaksanaan kegiatan juga dilakukan oleh tim yg ditunjuk…. sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas konfirmasi dari pihak pian, semoga sehat selalu dan dalam lindungan Allah swt”
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Dinas Terkait Agar Segera Menindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMAN 1 SAMPIT, Agar Nanti Nya Virus Serupa Tidak Menyebar Ke Sekolah Lain.
(Tim)





