Lampung Tengah – (SIN) – Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Acara berlangsung di Sesat Agung Nuwo Balak, Jum’at (03/10/2025),
dengan dihadiri Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, S.STP., M.M., beserta sejumlah tamu undangan.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti menjelaskan bahwa penyerahan SK ini berdasarkan Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2740/1.3/KP.04/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, yang mengatur tentang pelantikan PPPK tenaga kesehatan, guru, dan pengangkatan PPPK teknis khusus di lingkungan Kementerian Sosial.
“Ada total 248 orang yang menerima SK dari Menteri Sosial, yang terdiri dari 242 Pendamping PKH, 14 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, serta 2 pekerja sosial,” ujar Ari Nugraha Mukti. Dengan penetapan status sebagai PPPK, para tenaga pendamping ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sosial di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Bupati I Komang Koheri dalam sambutannya menegaskan bahwa momen ini merupakan langkah bersejarah sekaligus sebuah amanah besar.
Lebih jauh, Wakil Bupati menyampaikan keyakinannya bahwa dengan bertambahnya tenaga pendamping PKH dan TKSK yang kini berstatus PPPK, pelayanan sosial di Kabupaten Lampung Tengah akan semakin kuat dan efektif. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bersama Kementerian Sosial akan terus berkomitmen mendukung peran para pendamping dalam menjalankan tugas mulia tersebut.
#beguaijejamowawai
#lampungtengahberbenah
#lampungtengahjuara
#membangun_melayani
Info selengkapnya : diskominfotik.lampungtengahkab.go.id






