Diduga Jadikan Sekolah Lahan Bisnis, Oknum Kepala SMA Negeri 2 Sumbar Wajibkan Iuran Komite, Wali Murid Tak Mampu Tertekan

Kabupaten Solok – (SIN) – Dunia pendidikan Sumatera Barat kembali tercoreng. SMA Negeri 2 Sumbar, sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik, kini disorot tajam publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan dugaan praktik pemaksaan iuran komite yang diduga dijadikan kewajiban mutlak, bertentangan dengan aturan yang secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri.

Ironisnya, aturan perundang-undangan yang melarang sekolah negeri memungut iuran dari wali murid justru disebut-sebut dianggap “tak bernilai” oleh oknum pengelola sekolah. Wali murid yang tidak mampu membayar bukan diberi solusi, melainkan ditekan secara psikis dan administratif.

Iuran Komite Diduga Disulap Jadi Kewajiban

Berdasarkan keterangan beberapa wali murid yang dihimpun Suara Investigasi New, iuran komite di SMA Negeri 2 Sumbar tidak lagi bersifat sukarela, melainkan diperlakukan layaknya kewajiban yang harus dipenuhi tanpa kompromi.

“Kalau tidak sanggup membayar, kami dipanggil, ditekan, lalu diminta membuat surat pernyataan,” ujar salah seorang wali murid dengan nada kecewa.

Surat Pernyataan: Tekanan Terselubung?

Lebih jauh, wali murid mengaku dipaksa membuat surat perjanjian yang redaksinya seolah-olah menyatakan bahwa mereka secara sadar dan sukarela bersedia memindahkan anaknya dari SMA Negeri 2 Sumbar apabila tidak mampu memenuhi kewajiban iuran.

Praktik ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah ini benar-benar kehendak wali murid, atau bentuk tekanan sistematis agar sekolah “bersih” dari siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu?

Jika benar demikian, maka tindakan ini bukan hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga mencederai hak anak atas pendidikan, serta bertentangan dengan semangat sekolah negeri yang dibiayai oleh APBD dan APBN.

Sekolah Negeri atau Institusi Bisnis?

Publik pun mempertanyakan arah kebijakan SMA Negeri 2 Sumbar. Apakah sekolah ini masih berfungsi sebagai lembaga pendidikan, atau justru bergeser menjadi ladang bisnis terselubung yang membebani wali murid?

Padahal, regulasi secara jelas menyebutkan:

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib

Iuran komite harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh disertai sanksi

Peserta didik tidak boleh dikeluarkan atau ditekan karena faktor ekonomi

Pertanyaan Kritis untuk Pihak Terkait

Atas dugaan ini, Suara Investigasi New mengajukan pertanyaan terbuka:

1. Kepala SMA Negeri 2 Sumbar:

Atas dasar aturan apa iuran komite diperlakukan sebagai kewajiban mutlak?

2. Komite Sekolah:

Apakah komite menjalankan fungsinya sebagai mitra sekolah, atau justru alat legitimasi pungutan?

3. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat:

Apakah praktik pemaksaan iuran dan pembuatan surat pernyataan ini sudah diketahui dan diawasi?

4. Inspektorat & Aparat Penegak Hukum:

Apakah praktik ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak anak?

Jika sekolah negeri mulai menyingkirkan siswa karena ketidakmampuan ekonomi, lalu di mana peran negara?

Dan jika aturan dianggap “sampah”, untuk siapa hukum pendidikan ini dibuat?. (J)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.