Lampung – (SIN) – Suara speaker masjid baru saja selesai berkumandang, ketika puluhan warga Desa Mataram Ilir mulai berdatangan ke balai desa pada, minggu siang (24/1/2025).
Mereka bukan hendak mengikuti arisan atau pengajian rutin, melainkan menghadiri sosialisasi yang jarang digelar: Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN).
Kegiatan yang digelar di aula balai kampung mataram ilir, ini dihadiri langsung oleh H. Abdullah Surajaya, S.H., M.H., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan (Dapil) VII. Turut hadir aparatur kecamatan, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
“Ini bukan masalah kota saja. Persebaran dan ancaman narkoba sudah merambah ke pelosok desa. Perda ini adalah instrumen kita untuk membentengi keluarga, terutama generasi muda, dari kehancuran,” tegas Abdullah Surajaya dalam pembukaannya, di hadapan audience yang sebagian besar adalah petani dan ibu-ibu rumah tangga dan para pemuda.
Sosialisasi ini bertujuan membedah Perda No. 1/2019 yang menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan di tingkat provinsi hingga desa. Surajaya menjelaskan, perda ini mengatur fasilitasi yang harus diberikan pemerintah daerah, mulai dari pendanaan, pembentukan satuan tugas, rehabilitasi, hingga pendampingan bagi korban penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lingkungan masing-masing.
Kami ingin seluruh elemen paham. Mulai dari kepala desa, BPD, Bhabinkamtibmas, babinsa, karang taruna, hingga pengurus PKK. Mereka adalah garda terdepan pencegahan,” ujar politikus PAN tersebut. Ia juga menyoroti modus baru peredaran narkotika yang bisa menyasar anak-anak melalui makanan atau minuman yang dioplos.
Pemilihan Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Dapil VII yang diwakili Surajaya mencakup sejumlah kabupaten di Lampung Tengah. Daerah agraris ini, menurut beberapa laporan, mulai menjadi sasaran peredaran gelap narkoba jenis tertentu. Sosialisasi di balai desa yang sederhana dimaksudkan agar pesan langsung menyentuh akar rumput.(Tegas Surajaya) .
Meski telah disahkan hampir enam tahun lalu, implementasi Perda No. 1/2019 dinilai masih belum optimal. “Sosialisasi seperti ini adalah bagian dari komitmen kami di DPRD untuk mendorong eksekutif dan seluruh jajaran di bawahnya agar lebih aktif. Dana desa bisa dialokasikan untuk program P4GN yang kreatif,”.
Mengapa sosialisasi ini penting karna,”Latar belakangnya adalah kekhawatiran akan meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pekerja informal. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kerap menjadi rujukan.papar surajaya
Surajaya mengungkapkan, pencegahan lebih baik dan lebih murah daripada rehabilitasi. “Kerusakan akibat narkoba bukan hanya pada individu, tetapi menghancurkan masa depan keluarga dan produktivitas desa,” katanya.
Adapun antusiasme tampak dari sesi tanya jawab. Beberapa peserta, terutama dari kalangan pemuda, menanyakan tanda-tanda dini penyalahgunaan dan mekanisme pelaporan. Seorang aparatur desa bertanya tentang teknis alokasi anggaran untuk kegiatan anti-narkoba di tingkat kampung. “Pertanyaan-pertanyaan kritis ini menunjukkan kesadaran sudah mulai tumbuh. Ini yang kita harapkan,” kata Surajaya menanggapi.
Kegiatan yang berlangsung tersebut,”ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kewaspadaan. Sosialisasi serupa rencananya akan berlanjut ke desa-desa lain di Dapil VII, pesan yang ingin ditinggalkan jelas: perang melawan narkoba dimulai dari kesadaran warga di setiap Desa/dusun, di setiap rumah tangga, jauh dari keriuhan kota.
(Dedy)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.