Maluku Barat Daya – (SIN) – Delapan bulan berjalan pada tahun anggaran 2026, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) disebut belum juga terealisasi bagi 117 desa yang berada di wilayah itu. Hal tersebut terkonfirmasi, dari beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (7/8/2026).
Kondisi ini mulai menimbulkan pertanyaan serius. ADD merupakan salah satu sumber pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketika pencairannya tersendat dalam waktu yang panjang, roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa berpotensi ikut terganggu.
Persoalannya bukan semata-mata soal kapan dana dicairkan, tetapi mengapa sampai hampir delapan bulan ADD belum dapat dinikmati oleh pemerintah desa?
Pertanyaan tersebut kini layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dana Desa Tertahan, Pemerintahan Desa Terancam Terganggu
Sejumlah informasi yang diterima menyebutkan, keterlambatan pencairan ADD telah berdampak terhadap kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintahan.
Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, bukan tidak mungkin pelayanan kepada masyarakat ikut terganggu.
Pemerintah desa tetap dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara pada sisi lain dukungan anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan disebut belum diterima.
Lantas, bagaimana pemerintah desa harus menjalankan pelayanan publik jika sumber pembiayaan pemerintahan belum dicairkan?
Muncul Dugaan Anggaran Digunakan untuk Kepentingan Lain
Di tengah ketidakjelasan tersebut, mulai muncul dugaan di masyarakat bahwa anggaran ADD kemungkinan telah digunakan atau dialokasikan untuk kepentingan lain sehingga pencairannya kepada pemerintah desa mengalami keterlambatan.
Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, rekening kas daerah, proses administrasi pencairan, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten MBD perlu menjawab secara terang:
Apakah dana ADD tahun 2026 memang sudah tersedia?
Jika sudah tersedia, mengapa belum dicairkan kepada pemerintah desa?
Apakah terdapat persoalan administrasi atau kebijakan tertentu yang menyebabkan pencairan tertunda?
Apakah anggaran tersebut pernah digunakan sementara untuk kebutuhan lain?
Dan yang paling penting, kapan hak pemerintah desa akan benar-benar dicairkan?
Diamnya Pejabat Justru Memperbesar Kecurigaan Publik
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ‘Wendy Laipenny’, melalui telepon dan WhatsApp disebut belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Sekretaris Dinas PMD, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh respons.
Sikap diam pejabat terkait tentu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, dalam persoalan anggaran publik, ketiadaan penjelasan justru dapat memperbesar tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah seharusnya membuka informasi mengenai posisi anggaran secara transparan agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai nasib ADD yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jangan Sampai Persoalan ADD Menghambat Perencanaan 2027
Keterlambatan pencairan ADD juga dikhawatirkan berdampak terhadap siklus perencanaan pemerintahan desa untuk tahun anggaran 2027.
Ketika pelaksanaan program tahun berjalan belum berjalan secara normal, sementara proses perencanaan tahun berikutnya harus dipersiapkan, pemerintah desa akan menghadapi persoalan administratif dan operasional yang semakin kompleks.
Kondisi ini perlu segera diatasi sebelum memberikan dampak yang lebih luas terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Tidak Tinggal Diam
Dengan adanya keterlambatan pencairan yang disebut telah berlangsung hampir delapan bulan, Inspektorat Kabupaten MBD dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada persoalan dalam proses penganggaran dan pencairan ADD.
(Tim)






