Pekerjaan Jalan Ruas Tabone – Nosu yang dikerjakan CV. Harapan Baru Diduga tidak Melibatkan Konsultan

 

Mamasa – (SIN) – Kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Tabone – Nosu – pemulihan ekonomi Nasional (PEN) tahap II diduga dikerjakan asal-asalan dan juga dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Harapan Baru tersebut tidak menggunakan pihak konsultan dalam perancangan dan pengawasan seperti yang tercantum dalam papan informasi proyek.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Dana Transfer Umum atau Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nomor kontrak 1802.04.02/2681/XII/2021 dengan besaran nilai Rp. 11.354.647.700,00 (sebelas miliar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) tersebut diduga dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Dari hasil pantauan awak media pekerjaan peningkatan jalan ruas yang di kerjakan oleh pihak perusahaan CV. Harapan Baru tersebut tidak melakukan pengerasan yang menggunakan alat berat berupa bomak sebelumnya dengan kondisi jalan yang ada.

Bahkan Tulangan besi yang di gunakan adalah besi 12 mm saja. Dimana jalan tersebut juga selalu dilalui oleh kendaraan besar yang bermuatan berat.

Bahkan dalam papan proyek juga tidak tercantum volume kerja serta lama waktu pekerjaan. Namun hanya mencantumkan tanggal kontrak dan waktu pekerjaan.

Bahkan juga menjadi pertanyaan di beberapa pihak bahwa dengan anggaran sebesar itu namun hanya dikerjakan oleh perusahaan tingkat CV bukan PT.

Dimana dalam putusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menurunkan batas segmentasi pasar bagi kontraktor kecil menjadi maksimal Rp. 2,5 miliar dari sebelumnya sebesar maksimal Rp. 10 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Aturan ini sekaligus mengganti Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 yang sudah tidak berlaku lagi setelah adanya Putusan MA 64 P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019.

Muatan Pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c yang menentukan bahwa HPS sampai dengan Rp 10 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan dengan kualifikasi usaha kecil, HPS di atas Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar untuk kualifikasi usaha menengah atau HPS di atas Rp 100 miliar untuk usaha besar.

Saat pihak media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dalam hal ini kontraktor enggan memberikan komentar atau merespon saat pihak media SIN melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak penanggung jawab kegiatan yang di berikan ke awak media pada hari Jumat, 27 Mei 2022.

Kepada dinas terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Bidang Bina Marga untuk melakukan peninjauan lokasi agar dapat mengevaluasi pekerjaan tersebut.

 

(AW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 Komentar