BPD Tetegeo Na’ai Undang Rapat Pada Musdes Penyelarasan/Penyesuaian Akhir Ranperdes APBDesa Tahun 2022

 

Nias Sumut – (SIN) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tetegeo Na’ai Undang Rapat Pada Musdes Penyelarasan/Penyesuaian Akhir Ranperdes APBDesa tahun 2022, bertempat kantor desa Tetegeo Na’ai Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara, Selasa (31/05/2022).

Dihadiri sejumlah pemerintah desa Tetegeo Na’ai diantaranya; Kepala desa, jajaran perangkat desa, Pendamping Desa (PD) kecamatan Idanogawo, tokoh masyarakat; agama, adat, pemuda, dan elemen masyarakat desa Tetegeo Na’ai.

Ketua BPD Tetegeo Na’ai Ombolata Nduru sampaikan dalam kata pembukaannya, mengatakan bahwa kami telah melayangkan surat undangan berdasarkan surat Camat Idanogawo tanggal 24 Mei 2022, Nomor : 140/778/Kec. Idanogawo dengan perihal : Evaluasi Ranperdes APBDesa tahun 2022 dan surat Kepala desa Tetegeo Na’ai tanggal 25 Mei 2022 Nomor : 140/51/2006/2022 dengan Perihal : Penyesuaian/Penyesuaian Akhir Ranperdes APBDesa tahun 2022.

Lanjut ketua BPD Tetegeo Na’ai Ombolata Nduru, mengatakan bahwa pada rapat pertemuan ini adalah untuk membahas yang menjadi usulan kita di desa Tetegeo Na’ai, pada usulan ini ada yang ditetapkan dan ada juga yang tidak disejui oleh pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Nias, dan pada penetapan usulan bukan ditentukan oleh BPD atau kepala desa.

Pendamping Desa kecamatan Idanogawo Hepiniat Zandoto, S. Pd dalam sambutannya sampaikan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa sehingga bisa bersama-sama mengikuti rapat ini.

Terus PD Hepiniat Zandoto sampaikan bahwa sejak turun evaluasi tanggal 24 Mei 2022, setelah penyelarasan baru hari ini dilaksanakan penetapan pembahasan APBDesa. Meskipun tergolong terlambat, bukan berarti pemerintah desa atau BPD terlambat evaluasi karena ada banyak kerja pemerintah ditingkat kabupaten sehingga sedikit terlambat evaluasi.

Prioritas dana desa tahun 2022, yakni ; pertama BLT 40 %, kedua ketahanan pangan dan hewani 20%, ketiga pencegahan penyebaran covid 19 8% sehingga hanya 32 % yang dikelola oleh pemerintah desa diberikan pada operasional, honor gaji perangkat desa, posyandu dan lain sebagainya. Sehingga pada tahun ini kegiatan fisik dari dana desa tidak ada, tentunya kita berharap kedepan agar dana desa terarah pada kegiatan fisik karena ini sangat perlu dengan pembangunan jangka panjang,”harap Hepiniat Zandoto.

Kepala desa Tetegeo Na’ai Rorogo Waruwu pada arahannya, mengatakan bahwa kita melaksanakan Ranperdes namun pada tanggal 24 Mei 2022 telah keluar hasil evaluasi. Maka pemerintah desa meneruskan kepada BPD untuk melaksanakan rapat guna untuk mengetahui pada penetapan APBDesa Tetegeo Na’ai.

Pemerintah desa berterimakasih kepada BPD telah menindaklanjuti sehingga kita dapat membahas bersama Ranperdes menjadi APBDesa tahun 2022.

Terus kepala desanya, mengatakan bahwa ada banyak perubahan dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2020 sampai tahun 2022, perubahan ini ditentukan oleh juknis bupati Nias. Dan banyak bidang yang telah dihilangkan, dan jangan masyarakat kita berpandangan bahwa perubahan ini semena-mena pemerintah desa itu tidak, karena semua usulan masyarakat di evaluasi oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Nias, dalam hal evaluasi bupati Nias lebih prioritas pada kepentingan masyarakat yang bermanfaat,”jelas kades Tetegeo Na’ai.

Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tetegeo Na’ai Tentang APBDes Tetegeo Na’ai Tahun 2022

Pada hari ini Selasa tanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Balai Pertemuan Desa Tetegeo Na’ai Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias telah dilaksanakan musyawarah desa dalam rangka Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran 2022, musyawarah desa dimaksud diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tetegeo Na’ai dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Unsur Kelembagaan Desa, Unsur Masyarakat Desa dan Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kementerian Desa PDTT sebagaimana daftar hadir terlampir dengan hasil rapat sebagai berikut :

1. bahwa, Kepala Desa Tetegeo Na’ai bersama Badan Permusyawaratan Desa Tetegeo Na’ai dan seluruh peserta musyawarah telah Menetapkan Peraturan Desa Tetegeo Na’ai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tetegeo Na’ai anggaran 2022.

2. bahwa, Penetapan APBDesa Tetegeo Na’ai Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing pos anggaran pendapatan dan belanja desa, secara rinci disusun dan dijabarkan dalam lampiran Peraturan Desa Tetegeo Na’ai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tetegeo Na’ai Tahun Anggaran 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan desa.

3. bahwa, penjabaran dimaksud pada poin 2 dirinci sebagai berikut :

1. Pendapatan Desa Rp.1.141.466.120,- 

2. Belanja Desa

a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah  Desa Rp. 486.204.300,- 

b. Bidang Pembangunan Rp. 120.597.500,-

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 46.861.000,-

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa Rp. 274.085.000,-

Jumlah Belanja Rp. 1.119.167.600,-

Surplus/Defisit Rp. 22.430.520,-

3. Pembiayaan

a. Penerimaan Pembiayaan Rp.138.548.355,-

b. Pengeluaran Pembiayaan Selisih Pembiayaan (a – b) Rp. 138.548.355,-

Sisa Lebih /kurang perhitungan anggaran Rp. 160.978.875,-.

 

(Penulis ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *