Camat Natar Disorot Keras, Diduga Tidak Tegas dan Terkesan Tebang Pilih dalam Penertiban Usaha

Lampung Selatan – (SIN) – Camat natar Eko Irawan, kini menjadi sorotan tajam publik terkait dugaan ketidaktegasan dalam menertibkan aktivitas usaha yang dinilai berpotensi melanggar aturan di wilayahnya.

Sejumlah pihak menilai, langkah yang diambil pihak kecamatan terkesan tidak konsisten. Di satu sisi, terdapat usaha yang tidak diberikan izin dengan alasan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol. Namun di sisi lain, aktivitas serupa di lokasi berbeda justru diduga masih beroperasi tanpa penindakan tegas.

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di wilayah Desa Bumisari, tepatnya di sekitar akses jalan tol Natar. Aktivitas usaha di lokasi tersebut disebut-sebut tetap berjalan, meskipun berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Kondisi ini memicu kritik keras dan menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan aturan di Kecamatan Natar sudah berjalan adil, atau justru terkesan tebang pilih?

Saat dikonfirmasi, Camat Natar hanya menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak perizinan dan Satpol PP,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai normatif dan belum mencerminkan langkah konkret atas persoalan yang berkembang. Publik menilai, pernyataan tersebut tidak cukup menjawab dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang bermasalah.

Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi perizinan juga tak luput dari sorotan. Minimnya tindakan tegas memunculkan kesan lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang spekulasi adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

Masyarakat mendesak agar pemerintah kecamatan bersama instansi terkait segera turun langsung ke lapangan, melakukan penertiban secara terbuka, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.

Jika tidak segera ditindak, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kepercayaan publik serta mencederai prinsip keadilan dalam penegakan aturan di wilayah Kecamatan Natar.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *