AKPERSI Karawang Layangkan Peringatan Keras ke KAPOLRES dan HUMAS: HENTIKAN STIGMA “WARTAWAN BODONG”

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Polemik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers.

Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak, Selasa (14/4–2026).

Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.

AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalah pahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua DPC AKPERSI Karawang, Feri maulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.

“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Feri maulana.

Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA

AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.

Menurut Feri maulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.

“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.

DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM

Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Feri maulana.

Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.

UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA

AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1),

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *