Kota Bandar Lampung – (SIN) – Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dalam sengketa informasi antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) dengan PPID Utama Kabupaten Way Kanan tentang keterbukaan Informasi Publik dimenangkan DPC JMI Way Kanan. Diketahui PPID utama Kabupaten Way Kanan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut menjadi sorotan dari pengurus DPC JMI Kabupaten Way Kanan, Kurniawan selaku Ketua DPC JMI Kabupaten Way Kanan. Dalam keterangan nya kepada awak media sangat menyayangkan hal tersebut. Selasa (7/7/2026).
“Kami jajaran pengurus DPC JMI Kabupaten Way Kanan menghormati Hak dan proses Hukum dari Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan untuk mengambil langkah kasasi, namun kami juga sangat menyayangkan mengingat bahwa Pemkab Way Kanan ini adalah salah satu penerima nominasi Anugrah keterbukaan Informasi publik yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan kategori Kabupaten Informatif,” ungkap Kurnia.
Maka sudah seharusnya apa yang menjadi hak publik untuk di berikan kepada publik, sudah sepatutnya dibuka seluas luasnya kepada publik.
“Apapun kepentingan dan profesi nya karena masyarakat Way kanan berhak mengetahui informasi tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Kurniawan.
Dengan adanya upaya hukum hingga kasasi atas perkara sengketa Informasi tersebut maka bagi kami sama saja Pemkab Way kanan melakukan dugaan kebohongan publik tentang adanya keterbukaan Informasi dan penghargaan tersebut.
“Kami menilai tidak layak di sematkan penerima nominasi Anugrah Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemkab Way Kanan, dengan adanya gugatan ke Mahkamah Agung (MA) seperti ini. Sangat miris melihat kondisi kabupaten Way Kanan saat ini,” tutup Kurnia.
(Tim/JMI)






