Marak Aktifitas Perjudian Kodok-Kodok/Dadu maupun Kartu Sungailiat menjadi Sorotan Masyarakat 

Bangka – (SIN) – Aktivitas perjudian jenis Guncang Dadu (kodok-kodok) di kawasan jalan pramuka tambang 23, sungailiat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Meski sudah kerap dikeluhkan warga, praktik judi tersebut masih terus beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan.

Selain menimbulkan kebisingan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memicu tindak kriminal lainnya, seperti perkelahian

candu, setara dengan narkoba, yang sering kali membutuhkan penanganan medis/rehabilitasi profesional untuk menyembuhkannya berlangsung, Dorongan untuk terus berjudi dan utang yang menumpuk sering kali mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu

Kami jadi bertanya-tanya, apakah aparat memang tidak tahu atau sengaja tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perjudian Guncang Dadu (kodok-kodok) sendiri jelas melanggar hukum yang berlaku dier 2 (Januari 2026) Indonesia menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang memperketat aturan mengenai perjudian, termasuk judi online. Pelaku perjudian akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih spesifik dan berat.

ancaman pidana perjudian dalam KUHP Baru per 2026:

Penyedia/Bandar Judi (Pasal 426): Setiap orang yang menyediakan, mengelola, atau menjadikan perjudian sebagai sumber penghasilan—termasuk melalui platform elektronik atau online—terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp2 miliar).

Pemain Judi (Pasal 427): Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi (pemain) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta). Indonesia.

Sesuai aturan yang ditegakkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, segala bentuk perjudian termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya serius untuk menghentikan aktivitas tersebut di lokasi yang disebut-sebut sudah menjadi

“zona nyaman” bagi para pelaku.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban Penyakit Masyarakat Tersebut

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin menurun.

( Tim AL )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar