Bangka Barat – (SIN) – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan Drum Tangki dan sepeda motor maupun Mobil sebagai “pengerit” kembali menjadi pertanyaan
Kejadian ini terpantau di sebuah SPBU Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Warga sekitar mengeluhkan maraknya praktik tersebut yang dinilai merugikan masyarakat umum dan merugikan banyak pihak.
Pasalnya, antrian kendaraan menjadi panjang dan terhambat, oleh warga tersebut dikarenakan sangat banyaknya Pengerit BBM yg telah menyalahi Aturan
“Setiap hari puluhan motor / mobil bolak-balik isi minyak, Kami yang mau isi jadi susah, harus antre lama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena “pengerit” sendiri dikenal sebagai aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan, yang kemudian untuk di tampung dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik ini dinilai melanggar aturan
Sesuai penetapan pemerintah, setiap SPBU yang melanggar aturan, khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, Pertamina menerapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan
Masyarakat mendesak pihak Pertamina serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap Pengelola SPBU maupun oknum yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kalau dibiarkan, ini makin meraja lela. Harus ada tindakan tegas, supaya ada efek jera,” tambah warga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU setempat maupun dari Pertamina terkait dugaan praktik tersebut.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat diperketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh mafia dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Al/Tim)






F8bet nơi quy tụ những game show nổi bật nhất năm 2026