Bangka Selatan – (SIN) – Kondisi bendera Merah Putih yang terlihat sobek dan kusam di depan kantor Desa Rangas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya itu justru dibiarkan dalam kondisi tidak layak berkibar.
Warga menilai kepala desa bersama perangkat Desa Rangas seolah pura-pura tidak mengetahui kondisi tersebut.
Padahal, bendera Merah Putih merupakan lambang kehormatan negara yang wajib dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan desa.
“Ini kantor desa, masa bendera negara dibiarkan sobek begitu saja.
Sangat memprihatinkan dan terkesan menutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan.
Kondisi ini pun memicu kritik masyarakat terhadap kurangnya perhatian pihak pemerintah desa terhadap simbol negara.
Warga berharap pemerintah Kecamatan Air Gegas maupun instansi terkait segera memberikan teguran kepada pihak desa agar lebih menghormati simbol negara dan segera mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai tersebut.
Peristiwa ini kini menjadi perbincangan masyarakat sekitar dan dinilai mencoreng citra pelayanan pemerintah desa di mata masyarakat.
(Al/Tim)





