Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kembali mencuat di lingkungan Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat,
Nama Lin alias Neng, yang disebut sebagai pegawai paruh waktu di kelurahan tersebut, menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga ahli waris dalam pengurusan surat ahli waris pensiunan pajak atas nama almarhum H. Ahmad Hidayat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim jurnalis pada Selasa (12/05/2026), pihak keluarga ahli waris melalui Ibu Ida mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan Rp100 ribu untuk keperluan Capil dan Rp200 ribu untuk biaya administrasi lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak keluarga juga menyebut adanya permintaan tambahan uang sebesar Rp700 ribu agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.
Keluarga ahli waris menilai proses pengurusan surat sebelumnya berjalan lamban dan terkesan dipersulit. Namun situasi berubah ketika Ibu Ida datang ke Kantor Kelurahan Nagasari didampingi awak media untuk meminta penjelasan secara langsung.
Setelah itu, proses administrasi disebut mendadak cepat diselesaikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelayanan yang tidak profesional dan berpotensi menekan masyarakat untuk memberikan sejumlah uang.
Saat dikonfirmasi di lingkungan kantor kelurahan, Lin alias Neng disebut sempat mengembalikan uang Rp300 ribu kepada pihak ahli waris. Akan tetapi, uang tersebut ditolak oleh Ibu Ida.
Karena persoalan tersebut dinilai bukan sekadar nominal, melainkan sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan pelayanan publik yang merugikan masyarakat, dan ada dugaan Kelurahan Nagasari sering melakukan hal seperti itu kepada warganya.
Dalam percakapan yang terjadi di kantor kelurahan, Lin alias Neng juga diduga mengakui bahwa uang hasil pungutan tersebut dibagikan kepada beberapa pihak. Bahkan, nama Sekretaris Kelurahan (Sekel) disebut ikut terseret dalam dugaan pembagian uang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekel maupun Kelurahan Nagasari terkait tudingan tersebut.
Dugaan praktik pungli ini dinilai mencoreng citra pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kelurahan. Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Selanjutnya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan liar dalam pelayanan publik, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —





